Nasib PSK di Bawah Umur yang Terjaring di Penjaringan, Dibayar Cuma Segini Banyak Potongannya Lagi

Polres Metro Jakarta Utara, menetapka empat orang tersangka dari kasus prostitusi di bawah umur di kawasan Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.

Editor: Deni Satria Budi
Ilustrasi PSK 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara, menetapka empat orang tersangka dari kasus prostitusi di bawah umur di kawasan Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.

Empat orang tersangka tersebut adalah R, UP, AJ dan RD.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, diantara keempat tersangka, ada AJ yang ditangkap saat sedang berhubungan seks dengan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.

"Kemudian yang berikutnya tersangka yang ketiga (AJ) adalah orang yang berhubungan badan dengan anak dibawah umur," tegas Budhi, Rabu (20/5/2020).

AJ tak berkutik ketika petugas menangkap basah dirinya sedang berada di kamar.

Tubuhnya gemetar ketakutan. Mukanya pucat menahan malu.

Nikita Mirzani Khawatir dengan PSK yang Bekerja di Tengah Pandemi Covid-19, Ini yang Dilakukannya

Nenek 90 Tahun Jadi Gamers Tertua di Dunia, Koleksi Konsol Gaming Mulai dari Nintendo 64 Hingga PS4

Budhi menceritakan, tersangka berusia 61 tahun tersebut memesan jasa PSK di bawah umur dengan cara mengeluarkan uang sebanyak Rp 150.000 untuk sekali main terhadap korban.

"Dimana dengan harga Rp 150.000 itu dibagi Rp 25.000 untuk yang jaga kamar kemudian Rp 125.000 untuk anaknya," sambungnya.

Namun demikian, jumlah Rp 125.000 tidak sepenuhnya diterima.

PSK dibawah umur itu harus menerima lebih sedikit karena dipotong oleh tersangka lainnya RD sebagai imbalan jasa.

Kisah Ana Maria PSK yang Nekat Berkunjung ke Rumah Klien saat Corona, Dengar Hal Menyedihkan

Daftar Harga HP Samsung Terbaru - Galaxy M10 Rp 1,7 Juta, Galaxy A30 Rp 3 Jutaan, Galaxy S10

"Tapi anaknya ini dikurangi lagi sebesar Rp 15.000 untuk joki yang menawarkan anak ini kepada lelaki hidung belang. Joki ini juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Budhi.

Mereka dijerat Pasal 76 jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Terhadap mereka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," sebut Budhi.

Razia di saat PSBB

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara razia sejumlah kafe yang nekat operasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved