Nasib PSK di Bawah Umur yang Terjaring di Penjaringan, Dibayar Cuma Segini Banyak Potongannya Lagi

Polres Metro Jakarta Utara, menetapka empat orang tersangka dari kasus prostitusi di bawah umur di kawasan Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.

Editor: Deni Satria Budi
Ilustrasi PSK 

Hasilnya sejumlah kafe ketahuan menyediakan jasa prostitusi terselebung di tengah PSBB dan bulan Ramadan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kafe yang tetap buka di tengah PSBB.

Laporan warga itu diterima Polres Metro Jakarta Utara melalui hot line Tim Tiger di nomor 08118569686.

"Di situ kami dapat laporan bahwa ada tujuh kafe di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara masih buka di tengah PSBB," kata Budhi dalam konferensi pers Minggu (17/5/2020).

Berangkat dari hal tersebut, pihaknya langsung menggerakan sejumlah anggota untuk merazia tujuh kafe tersebut.

Dari hasil razia itu ditemukan 106 warga yang ketahuan melanggar PSBB. 

Lima orang di antaranya merupakan pemilik kafe tersebut.

Setelah diselidiki lebih lanjut ditemukan bahwa kafe itu juga secara terselubung menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Ketika kami lakukan penyelidikan. Ketahuan selain melanggar PSBB mereka juga melanggar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," jelas Budhi.

Berbeda dengan 101 warga lain yang diamankan. Kelima pemilik kafe itu selain ditetapkan sanksi sebagai pelanggar PSBB juga ditetapkan sebagai tersangka TPPO.

Sinopsis The World of the Married Episode 9, Tayang 21 Mei 2020 Jam 19.00 WIB di Trans TV

Kabar Bahagia untuk Lulusan 2020, Youtube Akan Mengadakan Wisuda Online yang Menghadirkan BTS

Ancaman hukumannya maksimal bisa 15 tahun penjara.

Budhi menjelaskan,  lima pemilik kafe itu ketahuan menyediakan tempat prostitusi senilai Rp300 ribu.

Dimana Rp250 ribu diserahkan kepada PSK dan Rp50 ribu diambil untuk jatah operasional.

"Para wanita tunasusila itu mengaku dibebani sejumlah utang oleh pemilik kafe sehingga harus membayar dengan cara berkerja sebagai PSK di tempat tersebut," papar Budhi.

Adapun sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh polisi seperti alat kontrasepsi dan pembukuan transaksi jasa PSK.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved