Nasib PSK di Bawah Umur yang Terjaring di Penjaringan, Dibayar Cuma Segini Banyak Potongannya Lagi
Polres Metro Jakarta Utara, menetapka empat orang tersangka dari kasus prostitusi di bawah umur di kawasan Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat ini pihaknya hanya menahan lima pemilik kafe yang ketahuan menyediakan jasa PSK. Sedangkan para pelanggan dan PSK dikenakan sanksi PSBB.
"Karena sampai saat ini kami belum menemukan adanya tindak pidana asusila di bawah umur," jelas Budhi.

Buru pemodal
Kini, polisi memburu pemodal kafe prostitusi di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Diketahui, polisi memburu pemodal kafe prostitusi di Jakarta Utara, berawal dari penemuan kafe prostitusi beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, pihaknya masih memburu seorang tersangka yang berperan sebagai pemodal kafe-kafe prostitusi di Jakarta Utara.
"Kami juga sudah mendapatkan identitas pelaku yang pemodalnya, di atasnya bosnya ini," kata Budhi, Selasa (19/5/2020).
Budhi menceritakan ketika polisi menggerebek kafe-kafe prostitusi tersebut, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
Namun Polisi mendapat informasi terkait identitasnya dari tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditangkap.
"Kami mengembangkan ke sana karena mereka mengaku bahwa mereka ada yang mengelola. Jadi bosnya itu yang mengelola beberapa kafe," ucap Budhi.
Sumber : Wartakotalive.com