PSBB di Palembang

PSBB di Palembang Mulai Diterapkan 20 Mei,Pedagang di Pasar 16 Palembang Mulai Keluhkan Sepi Pembeli

Meskipun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang belum diberlakukan. Namun sosialisasi PSBB mulai dilakukan oleh Pemkot Palembang.

Penulis: Rohmayana | Editor: rida
Tribunjambi/Hasbi
Suasana penjagaan di perbatasan Jambi-Palembang, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi 

TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG -- Meskipun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang belum diberlakukan.

Namun sosialisasi PSBB  mulai dilakukan oleh Pemkot Palembang, (19/5/2020).

Meski belum resmi diberlakukan, namun Wali Kota Palembang H Harnojoyo mengatakan pihaknya berupaya untuk menerima masukan dari elemen masyarakat.

Dibully Saat Berjualan Jalangkote, Rizal Kini Dapat Hadiah Motor dan Beasiswa dari Gubernur Sulsel

Dialog Andre Taulany dan Rina Nose Soal Latuconsina yang Berujung Laporan Pencemaran Nama Baik

Peluncuran Printer Tekstil Digital Dye-Sublimation Desktop Pertama Epson

Ini Sosok Tante Ernie Tante Pemersatu Bangsa, Hotman Paris Sampai Kirimkan Tiga Love

Sebelum nantinya Peraturan Wali Kota Palembang (Perwali) terkait kebijakan PSBB bila resmi mulai diberlakukan.

Harno menjelaskan, sejak ditetapkan dari Hasil Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional.

Oleh karenanya, pihaknya telah merespon dengan pembentukan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Pungut Hewan Ini Di Jalan, Pria Ini Mengira Itu Anjing, Tapi Ternyata Memeliharanya Ilegal

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Diskoperindag Muarojambi Sosialisasi ke Pedagang Pasar Sengeti

Lebih lanjut kemudian mengeluarkan instruksi wali kota untuk melakukan pembatasan aktifitas belajar di rumah, bekerja di rumah, pembatasan kegiatan beribadah di masjid dan kegiatan keagamaan, sosialisasi Social Distancing dan menggunakan pakai masker.

"Yang jelas Item-item untuk pembatasan sudah kita laksanakan sebelum PSBB ditetapkan. Bukan tidak boleh artinya PSBB diterapkan maka ada pembatasan," tegasnya.

Lanjut Harno, Setelah sosialisasi akan segera disampaikan draf ke Gubernur, kalau Gubernur menyetujui maka peraturan tersebut bisa diterapkan.

"Lebih jelasnya silakan tanya ke Kabag Hukum," ujarnya.

Waspada, Sudah 10 Orang di Tanjung Jabung Barat Meninggal karena HIV

Pasar 16 Ilir Palembang, Selasa (19/5/2020)
Pasar 16 Ilir Palembang, Selasa (19/5/2020) (TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA)

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Palembang Allan Gunery mengatakan Setelah draf Perwali dirampungkan akan segera disampaikan kepada biro hukum Provinsi Sumatera Selatan.

"H+2 itu adalah mulai penerapan sanksi, tetapi sebelum H+2 adalah masa penerapan sosialisasi PSBB," katanya.

133 Warga Binaan Lapas Muara Bulian Bakal Dapat Remisi Idul Fitri

Situasi di pasar Palembang saat ini

Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palembang pada 20 Mei, pedagang di Pasar 16 Ilir mulai 'garuk-garuk kepala'.

Mereka khawatir kebijakan yang dikeluarkan Walikota Harnojoyo tersebut akan merugikan para pedagang.

"Susah juga kalau (PSBB) jadi diterapkan. Masalahnya sekarang saja mulai sepi pembeli, apalagi nanti," kata Ana, seorang pedagang buah di Pasar 16 Ilir, Selasa (19/5/2020).

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Diskoperindag Muarojambi Sosialisasi ke Pedagang Pasar Sengeti

"Kalau PSBB satu dua hari mungkin cobalah. Kalau lebih dari itu, pasti dampaknya ke pedagang kecil terasa sekali. Kan ini mau lebaran, kita mau cari duit dulu," ujar Anna.

Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang
Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang (TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA)

Jamila, pedagang di Pasar 16 Ilir lainnya mengklaim, banyak pedagang kaki lima (PKL) di Pasar 16 Ilir yang akan merugi jika PSBB diterapkan.

"Kamu bisa lihat, banyak PKL di sini yang rata-rata mereka saat ini sepi pembeli. Bagaimana kalau PSBB diterapkan? Mungkin bakal sepi lagi," ujar Jamila.

Ia berharap pemerintah mengambil kebijakan yang berpihak pada PKL di saat pandemi Covid-19 ini.

SBMPN Politeknik Dibuka Hari Ini, Masuk Politeknik Negeri Tanpa Tes Masuk Karena Pandemi Covid-19

Penerapan PSBB, lanjut Jamila, jangan sampai mematikan usaha pedagang-pedagang kecil.

"Di Palembang ini banyak sekali PKL. Di perempatan jalan, di pasar, mereka semua termasuk saya cari uang. Kalau PSBB, orang tidak ke mana-mana, siapa yang beli dagangan kami?" kata perempuan yang juga bekerja menjadi juru parkir ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul https://sumsel.tribunnews.com/2020/05/19/update-psbb-palembang-penerapan-sanksi-berlaku-26-mei-sebelumnya-hanya-sosialisasi 

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul  https://sumsel.tribunnews.com/2020/05/19/jelang-psbb-palembang-20-mei-pedagang-pasar-16-ungkap-keluhan-sekarang-saja-sepi-apalagi-nanti

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved