Khazanah Islami

Punya Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Anggota Keluarga yang Sudah Meninggal Dunia, Ini Hukumnya

Punya Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Anggota Keluarga yang Sudah Meninggal Dunia, Ini Hukumnya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ilustrasi 

Maka sebelum hartanya diwaris kepada ahli warisnya.

Terlebih dahulu harus ditunaikan zakatnya, sesuai dengan jumlah harta yang wajib dizakati saat masih hidup.

Adapun zakat fitrah, wajib ditunaikan atas orang yang hidup menjumpai bagian dari bulan ramadan dan tanggal satu bulan syawwal (terhitung mulai masuk waktu maghrib malam lebaran), meskipun hanya sebentar.

Oleh karenanya, jika seorang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (memasuki tanggal satu syawwal), harus ditunaikan zakat fitrah atasnya.

Diperkirakan Jatuh Pada hari Rabu, Malam Lailatul Qodar Ramadan 1441 H, Begini Perhitungan Ulama

Fachrori Tindak Lanjuti Arahan Menkopolhukam

Tipu 3.700 Orang, Polda Jambi Kebut Berkas Perkara Investasi Bodong Susu Sapi Perah CV NA Sejahtera

Namun ada beberapa pendapat ulama yang tetap wajib dikeluarkan oleh ahli warisnya berdasarkan hadits:

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin".

Demikian, hukum bayar Zakat Fitrah bagi anggota keluarga yang telah Meninggal Dunia di akhir Ramadan 2020. (Tribunlampung.co.id/Tama Yudha Wiguna)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Anggota Keluarga yang Sudah Meninggal Dunia

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved