Khazanah Islami
Punya Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Anggota Keluarga yang Sudah Meninggal Dunia, Ini Hukumnya
Punya Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Anggota Keluarga yang Sudah Meninggal Dunia, Ini Hukumnya
TRIBUNJAMBI.COM – Zakat Fitrah adalah zakat diri dan wajib ditunaikan bagi setiap individu kaum Muslim baik lelaki dan perempuan berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Adapun kata Fitrah sendiri merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan. Sehingga dengan mengeluarkan zakat, dengan seizin Allah manusia akan kembali fitrah.
Sebagaimana yang dikutip dari Tribunnews.com, berikut adalah hukum bayar Zakat Fitrah bagi anggota keluarga yang telah Meninggal Dunia di akhir Ramadan 2020.
• Waspadai Bahaya Minuman Bersoda Saat Lebaran, Begini Penjelasan Dinkes
• Suka Bagi-bagi Uang, Kelakuan Baim Wong Dibongkar Kru Youtube-nya : Tekanannya Tinggi Tapi Bonusnya
• Ditengah Pandemi Corona, Penjual Kue Lebaran di Jambi Tetap Kebanjiran Order
Selain itu, zakat juga masuk ke salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan.Kendati demikian, sebagian orang mungkin sedikit bertanya-tanya mengenai, apakah diperkenankan bayar zakat fitrah untuk salah seorang anggota keluarga yang sudah Meninggal Dunia?
Berikut, adalah hukum bayar Zakat Fitrah bagi anggota keluarga yang telah Meninggal Dunia, di akhir Ramadan 2020.
Zakat adalah sebuah kewajiban yang wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang mampu menunaikan zakat tersebut.
Tapi dalam prakteknya, tidak semua Muslim yang memiliki kelebihan harta atau dianggap mampu menjalankan kewajiban agama tersebut.
Entah karena berbagai hal dan alasan ada saja umat Islam tidak membayar zakat, padahal kewajiban tersebut sudah sangat jelas dalam aturan syariat Islam.
Seorang bernama Burga (24 tahun) lewat program konsultasi syariah kerjasama antara tribunnews.com dengan dompet dhuafa, coba mengajukan sebuah pertanyaan berkaitan dengan hal di atas.
Berikut pertanyaannya:
Bila ada anggota keluarga yang sudah meninggal, apakah anggota keluarga lain masih boleh membayar Zakat Fitrah atas nama Almarhum agar pahalanya masih dapat mengalir? atau tidak perlu?
Ustadz Fauzi Qosim sebagai pengasuh di rubrik ini memberikan jawaban sebagai berikut:
Zakat harta hanya diwajibkan atas harta yang dimilki oleh seseorang saat masih hidup.
Oleh karenanya, jika seseorang telah Meninggal Dunia, serta sewaktu hidupnya telah membayar zakat atas harta yang dimilki.
Maka tidak ada lagi yang perlu dikeluarkan zakatnya, sebab kepemilikan seluruh hartanya beralih kepada ahli warisnya.
Berbeda jika sewaktu hidupnya tidak membayar zakat atas harta yang dimiliki.
Maka sebelum hartanya diwaris kepada ahli warisnya.
Terlebih dahulu harus ditunaikan zakatnya, sesuai dengan jumlah harta yang wajib dizakati saat masih hidup.
Adapun zakat fitrah, wajib ditunaikan atas orang yang hidup menjumpai bagian dari bulan ramadan dan tanggal satu bulan syawwal (terhitung mulai masuk waktu maghrib malam lebaran), meskipun hanya sebentar.
Oleh karenanya, jika seorang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (memasuki tanggal satu syawwal), harus ditunaikan zakat fitrah atasnya.
• Diperkirakan Jatuh Pada hari Rabu, Malam Lailatul Qodar Ramadan 1441 H, Begini Perhitungan Ulama
• Fachrori Tindak Lanjuti Arahan Menkopolhukam
• Tipu 3.700 Orang, Polda Jambi Kebut Berkas Perkara Investasi Bodong Susu Sapi Perah CV NA Sejahtera
Namun ada beberapa pendapat ulama yang tetap wajib dikeluarkan oleh ahli warisnya berdasarkan hadits:
“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin".
Demikian, hukum bayar Zakat Fitrah bagi anggota keluarga yang telah Meninggal Dunia di akhir Ramadan 2020. (Tribunlampung.co.id/Tama Yudha Wiguna)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Anggota Keluarga yang Sudah Meninggal Dunia
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: