Tipu 3.700 Orang, Polda Jambi Kebut Berkas Perkara Investasi Bodong Susu Sapi Perah CV NA Sejahtera
Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan pemeriksaan terkait kasus investasi bodong CV. NA Sejahtera yang berkedok susu sapi perah dari Ponorogo.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan pemeriksaan terkait kasus investasi bodong CV. NA Sejahtera yang berkedok susu sapi perah dari Ponorogo, Jawa Timur, dengan tersangka Ahmad Habibi (36) warga Desa Talang Datar, selaku Direktur CV NA Sejahtera, dan tersangka Ahmad Sobirin (25), warga Bahar Mulya, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muarojambi selaku wakil direktur CV NA Sejahtera.
Dirkrimum Polda Jambi, Kombes Pol M. Yudha Setyabudi menuturkan, hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka yang berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi pada 28 Februari 2020 lalu.
Yudha juga menuturkan, kasus ini sepenuhnya telah ditangani Polda Jambi, setelah sebelumnya direncanakan akan ditanganin Polda Jawa Timur.
• Idul Fitri, Seratusan Narapidana Khusus di Lapas Jambi Dapat Remisi
• Air Sungai Meluap, Wilayah Sarolangun Mulai Terendam Banjir, BPBD Minta Warga Waspada
• Pasien Positif Covid-19 Bertambah Lagi, Satu Orang Hasil Rapid Test di Pasar Kota Jambi
“Untuk tersangka yang berada di Jawa Timur juga masih dalam proses pemberkasan karena kita selalu berkordinasi sama mereka melalui aplikasi Zoom,” kata Yudha pada Senin (18/5) sore.
Lebih lanjut, Yudha mengatakan, berkas berkara kasus tersebut akan segera diselesaikan. Mulai dari perlengkapan berkas perkara, dan pemeriksaan saksi saksi.
"Kita akan kebut terus, imbuhnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap investasi bodong CV NA Sejahtera yang berkedok Susu Sapi Perah dan berhasil mengamankan dua tersangka.
Dari keterangan tersangka, kedua tersangka tersebut diupah sebesar Rp 50 juta tiap bulannya.
Selain itu, CV NA Sejahtera diketahui memiliki 4 karyawan, yang saat ini dijadikan saksi dalam perkara tersebut.
Diketahui, kasus tersebut terungkap setelah satu diantara mitra kerja CV NAS yang membuat laporan penipuan karena tidak mendapatkan fee sesuai yang dijanjikan tersangka.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan pasal 16 jo pasal 46 UU RI nomor 10 tahun 1998 perubahan atas UU RI nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, dengan ancaman penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun.