Kelakuan Reza Makan Banyak Korban Wanita, Pemuda di Jambi Beraksi Via Aplikasi Line
Dari handphone pelaku, petugas menemukan sejumlah foto-foto korban wanitanya tanpa mengenakan pakaian.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kelakuan pemuda di Kota Jambi bernama M Reza (24) ini memakan banyak korban.
Warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, itu dibekuk Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi lantaran nekat melakukan aksi cabul terhadap teman-teman wanitanya.
Reza beraksi melalui aplikasi media sosial, Line.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Suhardi Hary Haryanto, mengatakan M Reza mencari korban wanitanya melalui aplikasi Line.
• Sosok Kang Pipit di Preman Pensiun 4, Icaa Naga Pernah Jalani Hidup Kelam Saat Dulu di Penjara
• BREAKING NEWS Pasien Covid-19 di Kota Jambi Bertambah Lagi, Total 26 Positif Corona
• Aksi di Bulan Mutu Karantina BKIPM 2020 Terlaksana di Kota Jambi
Setelah menemukan targetnya, pelaku intens berkomunikasi dengan calon korban.
Setelah inten, akhirnya komunikasi mengarah pada aksi cabul.
M Reza mengarahkan korban agar melepaskan pakaiannya.
"Jadi dia chating dulu, setelah itu, dia ajak video call dan meminta korban untuk melepas pakaiannya. Setelah berhasil, dia langsung screenshoot dengan posisi korban telanjang dada," kata Suhery pada Senin (18/5) siang.
Tidak hanya itu, setelah mendapatkan screenshoot foto korban, M Reza meminta korban untuk memperlihatkan bagian intim korban dengan ancaman akan menyebarluaskan foto yang telah di-screenshot terlebih dahulu.
Setelah penyelidikan lebih dalam, Suhardy mengatakan, pelaku ternyata telah sering menjalankan aksi cabulnya tersebut terhadap sejumlah wanita.
Korban itu dia dapati melalui media sosial dengan modus serupa.
"Jadi setelah kita selidiki lagi, ternyata korbannya sudah banyak, ada sekira kurang lebih lima orang. Dan itu kita dapati semua dari handphone pelaku," terang Suhardy.
Terkejut saat periksa handphone
Kata Suhardy, ketika memeriksa handphone pelaku, polisi menemukan sejumlah percakapan pelaku terhadap wanita-wanita lainnya yang telah menjadi korbannya.

Dalam percakapan tersebut, pelaku tetap menggunakan modus yang sama.
Dari handphone pelaku, petugas menemukan sejumlah foto-foto korban wanitanya tanpa mengenakan pakaian.
"Tapi yang baru melapor itu baru satu orang, yang berinisial AP," tuturnya.
"Jadi, saya imbau untuk korban-korban lainnya segera melapor ke polresta. Jangan malu atau takut, identitas korban pasti kita lindungi, supaya tidak ada kejadian-kejadian serupa lagi," jelas Suhardy.
Sementara itu, Kasubnit Unit Lidi II Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Junaidi, mengatakan untuk korban AP, pelaku juga sempat mencoba melakukan pemerasan dengan meminta uang kepada korban.
"Dia juga sempat meminta uang kepada korban AP. Tapi belum sempat menyebut nominal atau jumlah yang dia minta," kata Junaidi.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sebuah pakaian dalam korban, satu buah daster milik korban dan satu unit handphone merek vivo milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 32 Jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2018 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
• Bagi yang Berminat, 26 Mei 2020 Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak hingga Hamil Enam Bulan
Pada Maret lalu, pencabulan juga terjadi di Sarolangun, Jambi.
Kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Sarolangun kembali muncul ke permukaan.
Kali ini, aksi bejat itu dilakukan oleh sang ayah berinisial NS kepada anak tirinya yang saat ini berusia 17 tahun.
Berulang kali sang ayah melakukan aksi persetubuhan itu dengan bermodalkan ancaman.
Sejak Mei 2019 hal itu terjadi. Hingga sang anak hamil enam bulan.
Sempat akan ditutupi oleh pihak keluarga, namun warga yang sudah terlanjur mengetahui keadaan sang anak, maka terkuaklah dan tersangka dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Sang anak yang saat ini masih tertutup lantaran trauma atas perbuatan sang ayah tirinya.
"Anak tiri dari tersangka (Ayahnya;red)," kata Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto Rabu (25/3/2020).
Kata Kapolres perbuatan cabul dan persetubuhan oleh ayah tiri itu terjadi sejak Mei 2019.
Sekira pukul 07.00 WIB di dalam kamar korban di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Pada pagi itu, saat korban sedang bersama adiknya di dalam kamarnya, tersangka masuk ke dalam kamar dan langsung merayu hingga korban membuka celana.
Singkat cerita terjadilah perbuatan bejat itu. Setelah menyetubuhi korban, tersangka mengancam korban dengan mengatakan 'jangan bilang orang, jangan bilang mamak'.
• Ngeri, Sungai Israel Ini Berdarah, Penduduk Setempat Terkejut, Ini Faktanya
Akui Kapolres bahwa perbuatan yang sudah dilakukan tersangka berkali-kali itu mengakibatkan korban hamil.
"Sejak bulan Mei 2019 dan telah berulang kali dengan modal ancamam terhadap anak tirinya. Korban menurut apa yang diminta tersangka," katanya.
Tersangka melakukan hal itu lantaran sang istri tidak bisa melayani suami karena sudah lama tidak berhubungan.
Selain itu tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan sudah membina rumah tangga selama belasan tahun.
Sang istri pun mengetahui perbuatannya dan berusaha menutupinya, karena dianggapnya ini adalah aib keluarga.
Namun warga sudah terlanjur mengetahui kondisi sang anak tirinya. Warga kemudian melaporkan kebejatan pelaku.
"Istri pernah tahu sekali karena suami ini mengancam dan tulang punggung, ya ditutup-tutupi termasuk kehamilan anaknya, karena merasa malu," sebut Kapolres.
"Kehamilan anaknya ini diketahui oleh masyarakat atau tetangga karena curiga sudah hamil kok gak nikah-nikah," ujarnya.
Alhasil, pada Senin 23 Maret 2020 pukul 20.00 WIB, tim dari Polres Sarolangun melakukan penangkapan terhadap tersangka NS.
Saat itu diketahui tersangka sedang berasa di rumahnya di Kecamatan Mandiangain.
"Ia saat itu sedang tidur di kamarnya petugas gabungan lalukan upaya paksa, lalu tersangka dibawa ke Polres Sarolangun. Pelaku seorang petani ini ditangkap tanpa perlawanan," katanya.
Saat itu korban yang masih berumur 17 tahun dalam kondisi tertutup dan belum bersedia memberikan keterangan lebih banyak.
"Masih dalam konseling," ujarnya.
Atas perbuatannya NS diancam hukuman dengan Pasal 81 ayat (1) (3) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. ( Aryo Tondang / Wahyu Herliyanto / Tribunjambi.com )
(Kelakuan Reza Makan Banyak Korban Wanita, Pemuda di Jambi Berbuat Cabul Via Line)
• Mau Tahu Sejarah Mi Instan? Ternyata Ada Museumnya di Jepang, Ini Pengetahuan yang Bisa Didapat
• Fakta Bocah Penjual Jalangkote Korban Perundungan Pemuda di Pangkep, RL Dibully saat Cari Nafkah
• Nekat Mandikan Jenazah Pasien Virus Corona, 15 Orang di Sidoarjo Terinfeksi!