Berita Viral
Fakta Bocah Penjual Jalangkote Korban Perundungan Pemuda di Pangkep, RL Dibully saat Cari Nafkah
Fakta Bocah Penjual Jalangkote Korban Perundungan Pemuda di Pangkep, RL Dibully saat Cari Nafkah
TRIBUNJAMBI.COM - Di media sosial Instagram dan Facebook sangat viral video perundungan bocah 12 tahun oleh banyak pemuda.
Korbannya adalah RL (12), warga Kelurahan Talaka, Kecamatan Ma'rang yang menjual jajanan Jalangkote.
Peristiwa perundungan ini mendapat sorotan dari publik.
Video perundungan tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman dari warganet.
Peristiwa itu terjadi di dekat Lapangan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Minggu (17/5/2020) sekitar pukul 17.30 Wita.
Berikut fakta selengkapnya yang Tribunnews.com himpun.
8 Orang Ditangkap
Polisi langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut dan mengamankan delapan orang yang terkait dengan perundungan tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolsek Ma’rang Iptu Sofyanto mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan kasus perundungan tersebut.
Dari delapan orang yang diamankan tersebut, termasuk pula seorang pemuda yang melakukan pemukulan terhadap RL.
“Telah diamankan delapan orang pemuda yang mem-bully hingga memukul bocah penjual jalangkote yang videonya viral di media sosial."
"Satu di antara dari delapan pemuda itu bernama F (26), warga Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, yang melakukan pemukulan terhadap bocah penjual jalangkote,” ungkapnya.
• Anak-anak Korban Kekerasan Seksual Bertahan Hidup Antara Peyebaran Covid-19 dan Pelaku Pencabulan
• Tayang Mulai Hari Ini, Sinak Sinopsis Touch Your Heart Episode Pertama yang Disiarkan Trans TV
• Angkatan Udara Amerika Menduga Berselisih dengan UFO, Memergoki Benda Seukuran Koper Warna Emas
Terancam 3,5 tahun Penjara
Para pelaku perundungan tersebut diamankan ke Mapolres Pangkep, Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim AJi mengatakan, tersangka utama kasus ini, yakni F (26) terancam dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Saat ini, ada delapan tersangka yang sudah ditahan di Polres Pangkep. Khusus untuk tersangka utama, diancam dengan Pasal 351 KUHP subsider 80, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan," jelasnya, seperti diberitakan TribunTimur.com.