Anak-anak Korban Kekerasan Seksual Bertahan Hidup Antara Peyebaran Covid-19 dan Pelaku Pencabulan
Neneng juga menambahkan, meskipun ada pembatasan sosial selama virus corona ini, ia menuntut keadilan hukum dan hak atas layanan pemulihan dari...
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Di tengah ancaman peyebaran Covid-19, orang tua korban pencabulan terus melanjutkan perjuangan menolak putusan vonis bebas terhadap Ambok Lang, pelaku pencabulan terhadap enam anak-anak mereka di Kota Jambi.
Sejak April lalu, para orang tua telah menyiapkan dokumentasi dan berkas-berkas yang memuat bukti-bukti trauma yang dialami anak-anak mereka selama persidangan dan pasca putusan vonis bebas.
Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
• Tayang Mulai Hari Ini, Sinak Sinopsis Touch Your Heart Episode Pertama yang Disiarkan Trans TV
• Angkatan Udara Amerika Menduga Berselisih dengan UFO, Memergoki Benda Seukuran Koper Warna Emas
• Pemkot Jambi Terima Bantuan 2.000 Liter Konsentrat dari Pemerintah Singapura
Kemudian, LPSK akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat pernyataan tentang dampak tindak pidana terhadap korban di tingkat Kasasi kepada Mahkamah Agung.
“Kami orang tua sangat khawatir, anak-anak kami bertahan di tengah paparan peyebaran virus corona sekaligus dari kemungkinan berulangnya tindakan kekerasan seksual, sebab pelaku masih berkeliaran bebas di Kampung kami,” kata Neneng, salah seorang ibu korban, Senin (18/5/2020).
Neneng juga menambahkan, meskipun ada pembatasan sosial selama virus corona ini, ia menuntut keadilan hukum dan hak atas layanan pemulihan dari beban trauma anak-anaknya tetap dipenuhi.
Sebelumnya, pada bulan Januari, jaksa telah mengajukan Kasasi. Lewat Memori Kasasi, Jaksa Penuntut Umum meminta agar vonis bebas diperiksa kembali sehingga pelaku bisa dijerat sebagaimana yang dituntut dalam persidangan penuntutan.
Sejalan dengan itu, Zubaidah Juru Bicara Save Our Sisters menerangkan, pihaknya mendampingi kasus ini sejak awal.
“Kami berharap semua berkas yang dikirimkan ke Mahkamah Agung dapat menjadi bahan pertimbangan, khususnya kondisi trauma anak-anak selama dalam proses peradilan,” ungkapnya dalam keterangan pers yang disebarkan Save Our Sister.