Berita Nasional

TAMPIL dengan Baret Merah Berbintang 5, Begini Penampakan Habib Bahar Setelah Bebas dari Penjara

TAMPIL dengan Baret Merah Berbintang 5, Begini Penampakan Habib Bahar Setelah Bebas dari Penjara

Editor: Andreas Eko Prasetyo
IST
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ta terasa masa hukuman atas kasus yang menimpa Habib Bahar bin Smith (36) telah selesai dijalani.

Habib Bahar pun telah keluar dari Lapas kelas II A Cibinong, Bogor, dengan mengenakan pakaian hitam dipadu baret merah berbintang lima laiknya Kopassus.

Dilansir dari Tribun Jabar, keluarnya Habib Bahar tersebut diiringi tangis para narapidana.

"Pas keluar diiringi tangis para napi. Habib sempat sampaikan wejangan kepada narapidana untuk anti-narkoba dan saleh di penjara. Tetap istikamah," ujar kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, saat dihubungi Tribun melalui ponselnya Sabtu (16/5/2020).

Ingat Sama Ryan si Jagal dari Jombang? Disebut Tobat Jelang Hari Eksekusi Mati yang akan Dihadapinya

PT Kepasar Digital Indonesia Luncurkan Aplikasi Payo Kepasar

Raffi Ahmad Sebut Negara Bisa Geger Karena Artis Korea Ini Naksir Luna Maya, Netizen Sebut Siwon

Terdakwa Habib Bahar bin Smith saat digiring menuju ruang sidang di Gedung Perpustakaan dan kearsipan Kota Bandung, Kamis (18/4/2019).
Terdakwa Habib Bahar bin Smith saat digiring menuju ruang sidang di Gedung Perpustakaan dan kearsipan Kota Bandung, Kamis (18/4/2019). (daniel damanik/tribunjabar.id)

Aziz Yanuar menyebut pihaknya bersyukur Habib Bahar sudah dinyatakan bebas.

"Sudah bebas keluarnya jam empat tadi," katanya.

Habib Bahar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (28/2/2019).

Habib Bahar didakwa pasal atas tindakannya yang menentang, merampas kemerdekaan orang lain, menganiaya, dan tindakan kekerasan terhadap anak.

Ahmad Dhani Tantang Balik Jerinx SAD Soal Agama, Ini yang Bakal Terjadi Besok, Ngeri

Terungkap Negara yang Akhiri Pandemi Virus Corona Lebih Cepat Dibanding Negara Lainnya!

Luna Maya dan Ariel NOAH Disebut Bakal CLBK, Pakar Ekspresi: Luna Maya Pengen Tahu Siapa Cewek Itu

Sebelumnya diberitakan, perwakilan tim kuasa hukum yang menangani kasus penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan kliennya akan bebas hari ini, Sabtu (16/5/2020).

"Benar hari ini bebas, saat ini saya masih di Lapas (Pondok Rajeg)," kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (16/5/2020).

Aziz Yanuar mengatakan, bebasnya Habib Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan.

Bukan karena asimilasi ataupun remisi.

Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). Polisi memeriksa Habib Bahar atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018.
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). Polisi memeriksa Habib Bahar atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Habib Bahar bin Smith divonis dalam persidangan yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak.

Satu Warga Kumpeh Ulu Positif Corona, Dijemput Tim Gugus Tugas Covid-19

"Memutuskan hukuman kepada Terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu,"kata Edison Mochamad (9/7/2019).

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta, dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.

Hal yang meringankan terhadap terdakwa ialah, terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf dan melakukan perdamaian kepada orangtua korban.

Pandemi Covid-19, MUI Larang Salat Idul Fitri via Live Streaming, Ini Solusi yang Diberikan! !

Penceramah, Habib Bahar bin Smith
Penceramah, Habib Bahar bin Smith (Kolase Tribun Jabar/Istimewa)

Sementara hal yang memberatkan ialah terdakwa pernah dihukum, membuat kedua korban mengalami luka, dan merugikan nama baik ulama, santri di lingkungan pesantren.

Menanggapi hasil putusan tersebut, pihak pengacara terdakwa mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sama halnya dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pihaknya juga akan pikir-pikir terhadap putusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan JPU.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Foto Habib Bahar Bebas dari Lapas Cibinong, Pakai Baret Merah Bintang 5 & Diiringi Tangis Para Napi"

(*)

Artikel Ini Juga Telah Tayang di GridHot.ID

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: GridHot.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved