Virus Corona
Pandemi Covid-19, MUI Larang Salat Idul Fitri via Live Streaming, Ini Solusi yang Diberikan! !
Hari raya Idul Fitri 2020 kali ini tentu terasa berbeda dengan adanya pandemi covid-19 ini yang tak kasusnya masih terjadi.
TRIBUNJAMBI.COM - Hari raya Idul Fitri 2020 kali ini tentu terasa berbeda dengan adanya pandemi covid-19 ini yang kasusnya masih terjadi.
Majelis Ulama Indonesia, MUI mengeluarkan fatwa soal salat Idul Fitri 2020 saat pandemi virus corona sebagai panduan umat muslim di Indonesia.
• Belum Juga Punya Pacar, Dinar Candy Pasang Iklan di Instagram Cari Gandengan Sewaan Saat Lebaran!
MUI menyarankan salat idul fitri dilakukan di rumah masing-masing.
Boleh dilakukan berjamaah dengan keluarga atau sendirian.
Meski banyak hal berubah dilakukan secara online atau daring, MUI melarang salat idul fitri dilakukan lewat live streaming.
Pasalnya, salat Idul Fitri yang dilakukan melalui live streaming atau siaran langsung tidak sah.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am.
Menurutnya, syarat pelaksanaan salat berjamaah adalah berkumpul satu lokasi bersama imam dan makmum lain.
• Download Lagu MP3 Dangdut Koplo Nella Kharisma Terbaru, Ada Video Ninggal Tatu dari Didi Kempot
"Ketentuan syarat rukunnya jamaah itu absah ketika terjadi perkumpulan. Namanya jamaah, jamaah itu kumpul. Nah tidak mesti harus mendengar atau melihat," ungkapnya, Kamis (14/5/2020), dilansir dari Tribunnews.
Asrorun mencontohkan, orang yang tidak mendengar atau buta dinyatakan sah salat berjamaah jika berada satu lokasi dengan imam.
Sementara orang yang dapat melihat, solatnya tidak sah jika tidak berada di lokasi yang sama.
"Kalau orang bisa melihat tapi tidak di dalam lokasi, dia enggak sah. Demikian juga orang tuli solat, dia enggak mendengar bacaan imam sah dia kalau dia berada di dalam lingkup ada imam, ada makmum," katanya.
"Tapi kalau kita gak tuli, kita dengar tapi kita enggak di dalam satu tempat maka itu tidak sah," ungkap Asrorun.
• Tolak Dijemput Petugas, Pasien Corona di Tasikmalaya Ngamuk dan Kejar Warga: Saya Peluk Kalian Semua
Ia mengatakan jika penggunaan teknologi untuk beribadah diperbolehkan.
Namun salat berjamaah dengan menggunakan live streaming tak diperbolehkan.