Berita Nasional

TAMPIL dengan Baret Merah Berbintang 5, Begini Penampakan Habib Bahar Setelah Bebas dari Penjara

TAMPIL dengan Baret Merah Berbintang 5, Begini Penampakan Habib Bahar Setelah Bebas dari Penjara

Editor: Andreas Eko Prasetyo
IST
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ta terasa masa hukuman atas kasus yang menimpa Habib Bahar bin Smith (36) telah selesai dijalani.

Habib Bahar pun telah keluar dari Lapas kelas II A Cibinong, Bogor, dengan mengenakan pakaian hitam dipadu baret merah berbintang lima laiknya Kopassus.

Dilansir dari Tribun Jabar, keluarnya Habib Bahar tersebut diiringi tangis para narapidana.

"Pas keluar diiringi tangis para napi. Habib sempat sampaikan wejangan kepada narapidana untuk anti-narkoba dan saleh di penjara. Tetap istikamah," ujar kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, saat dihubungi Tribun melalui ponselnya Sabtu (16/5/2020).

Ingat Sama Ryan si Jagal dari Jombang? Disebut Tobat Jelang Hari Eksekusi Mati yang akan Dihadapinya

PT Kepasar Digital Indonesia Luncurkan Aplikasi Payo Kepasar

Raffi Ahmad Sebut Negara Bisa Geger Karena Artis Korea Ini Naksir Luna Maya, Netizen Sebut Siwon

Terdakwa Habib Bahar bin Smith saat digiring menuju ruang sidang di Gedung Perpustakaan dan kearsipan Kota Bandung, Kamis (18/4/2019).
Terdakwa Habib Bahar bin Smith saat digiring menuju ruang sidang di Gedung Perpustakaan dan kearsipan Kota Bandung, Kamis (18/4/2019). (daniel damanik/tribunjabar.id)

Aziz Yanuar menyebut pihaknya bersyukur Habib Bahar sudah dinyatakan bebas.

"Sudah bebas keluarnya jam empat tadi," katanya.

Habib Bahar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (28/2/2019).

Habib Bahar didakwa pasal atas tindakannya yang menentang, merampas kemerdekaan orang lain, menganiaya, dan tindakan kekerasan terhadap anak.

Ahmad Dhani Tantang Balik Jerinx SAD Soal Agama, Ini yang Bakal Terjadi Besok, Ngeri

Terungkap Negara yang Akhiri Pandemi Virus Corona Lebih Cepat Dibanding Negara Lainnya!

Luna Maya dan Ariel NOAH Disebut Bakal CLBK, Pakar Ekspresi: Luna Maya Pengen Tahu Siapa Cewek Itu

Sebelumnya diberitakan, perwakilan tim kuasa hukum yang menangani kasus penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan kliennya akan bebas hari ini, Sabtu (16/5/2020).

"Benar hari ini bebas, saat ini saya masih di Lapas (Pondok Rajeg)," kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (16/5/2020).

Aziz Yanuar mengatakan, bebasnya Habib Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan.

Bukan karena asimilasi ataupun remisi.

Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). Polisi memeriksa Habib Bahar atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018.
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). Polisi memeriksa Habib Bahar atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Habib Bahar bin Smith divonis dalam persidangan yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak.

Satu Warga Kumpeh Ulu Positif Corona, Dijemput Tim Gugus Tugas Covid-19

"Memutuskan hukuman kepada Terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu,"kata Edison Mochamad (9/7/2019).

Halaman
12
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved