Khazanah Islami
UMAT Islam Wajib Tahu! Hukum Membayar Zakat Fitrah dan Waktu yang Paling Afdol Membayar Zakat Fitrah
UMAT Islam Wajib Tahu! Hukum Membayar Zakat Fitrah dan Waktu yang Paling Afdol Membayar Zakat Fitrah
TRIBUNJAMBI.COM - Bagi umat muslim, membayar zakat fitrah merupakan ibadah wajib bagi laki-laki maupun perempuan.
Besar maupun kecil, tua maupun muda, bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam pun wajib.
Dilansir zakat.or.id, zakat ini disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah, agar setiap muslim kembali kepada keadaan fitrah dan suci.
Membayar zakat fitrah menjadi satu rukun Islam yang ke-4.
Zakat fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi yang mampu.
Waktu yang paling baik untuk membayar zakat fitrah adalah ketika matahari terbenam pada malam hari raya Idul Fitri, hingga waktu shalat Idul Fitri keesokan harinya.
Hal itu bisa dilakukan dalam jika masih dalam hitungan bulan Ramadan.
Jika menggunakan uang, zakat harus dibayarkan sesuai dengan harga beras yang akan dizakatkan.
Beras yang digunakan juga setidaknya harus sama atau lebih baik kualitasnya dengan yag dimakan sehari-hari.
Zakat fitrah itu jumlahnya dua sak, satu sak ini ada dua mud, dan satu mud ada 6 ons, jadi kira-kira 6 kali empat, kira-kira ada 2,4 kg.
Namun ada juga yang menggunakan satuan 2,5 kg.
Jadi besaran zakat fitrah rata-rata jika berbentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
• Terekam Video Suara Kura-kura Sebenarnya, setelah Lama Ditunggu Akhirnya Terdengar
• INGAT NF, Remaja Pembunuh Bocah yang Terinspirasi Film Horor? Sedang Hamil 3,5 Bulan, Ini Pelakunya
• Park Ji Hoon Meninggal karena Kanker Perut, Ini Pesona Awet Muda Artis Korsel di Usia 31 Tahun
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan, nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu/jiwa.
Nominal ini tentu saja berbeda-beda antar daerah satu dengan lainnya karena mengikuti standar harga yang berlaku di masing-masing daerah.