Pemakaman Jenazah di Jaluko
Isi Surat Penolakan Pemakaman F, Setelah Ada Penjelasan Akhirnya sesuai Protap Covid-19
Setelah sempat mendapat penolakan, akhirnya pemakaman jenazah korban corona, F, bisa dilakukan sesuai protap Covid-19.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Duanto AS
"Kepada Yth satgas gugus tugas covid19 Provinsi jambi, Terdapat pasien meninggal belum di pastikan keluar dari RSUD Raden Mattaher, karena belum ada keputusan resmi dari pihak RSUD Raden Mattaher ,di karnakan pihak keluarga tidak menerima kalau pasien di kabarkan Positif terkena virus Covid-19, untuk data pasien, Nama F, usia 53 tahun, Tempat Tinggal RT.06 Simpang Limo Kec. Jambi Luar Kota Kab.Muaro Jambi," demikian pesan yang beredar di WhatsApp.
• Viral Anggota Polisi Disebut Sombong karena Bilang Begini Sampai Diperiksa Propam, Ternyata
Terpisah, Kepala Desa Simpang Limo, M Jamel, mengatakan almarhumah memang merupakan warganya yang berdomisili di desanya.
Jenazah almarhumah tidak dimakamkan di Desa Simpang Limo (Jaluko), melainkan dimakamkan di tanah milik pemda di Desa Bukit Baling, Kilometer 36, Kecamatan Sekernan.
"Setahu saya almarhumah tidak pernah bepergian. Namun sejak dirawat di RSUD Raden Mattaher, almarhumah termasuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), hingga akhirnya meninggal dunia," jelasnya Jumat (15/5/2020).
Atas permintaan Pemkab Muarojambi, almarhumah dimakamkan secara protokol Covid-19 di tanah milik Pemkab Muarojambi di Bukit Baling. ( Hasbi Sabirin / Tribunjambi.com )
TONTON JUGA:
• Hamil 14 Minggu, Remaja Bunuh Bocah & Simpan di Lemari Jadi Korban Pemerkosaan 2 Paman dan Kekasih
• Akhirnya Dipo Latief Buka Suara Soal Rumah Tangga Nikita Mirzani Banyak Harta Tak Jamin Bahagia
• Materi dan Jawaban Soal SMP Kelas 7-9 Hari Ini 15 Mei 2020 Hari Ini, Pesona di Balik Enceng Gondok