Idul Fitri 2020

Begini Isi fatwa MUI Soal Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19,

Pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun ini bisa dilakukan seperti tahun sebelumnya asal memenuhi syarat ternetu di tengah pandemi Covid-19.

Editor: Heri Prihartono
Tribun Jambi/Samsul Bahri
Salat Idul Fitri di Balai Kota Jambi. 

1. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang:

a. berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

b. berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang).

2. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum.

3. Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

(Tribunnews.com/Mohay)

Artikel Ini Tayang di Tribunnews https://m.tribunnews.com/ramadan/2020/05/14/mui-keluarkan-fatwa-pelaksanaan-salat-idul-fitri-saat-covid-19-bisa-dilakukan-asalkan-penuhi-syarat?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved