Idul Fitri 2020

Begini Isi fatwa MUI Soal Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19,

Pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun ini bisa dilakukan seperti tahun sebelumnya asal memenuhi syarat ternetu di tengah pandemi Covid-19.

Editor: Heri Prihartono
Tribun Jambi/Samsul Bahri
Salat Idul Fitri di Balai Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun ini bisa dilakukan seperti tahun sebelumnya asal memenuhi syarat ternetu di tengah pandemi Covid-19.

 Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Fatwa MUI tersebut diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

VIDEO Jelang Lebaran Pasar Jambi Sepi, Dampak Corona

VIDEO VIRAL Keramaian Penumpang di Bandara Soetta Abaikan Physical Distancing

Pantau Perkembangan Covid-19, Danrem 042/Garuda Putih Kunjungi Bupati Muarojambi

Dalam fatwa tersebut, terdapat tiga butir aturan melaksanakan salat Idul Fitri ditengah pandemi Covid-19.

Salah satu isi dari fatwa adalah memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah apabila berada di daerah yang rawan penyebaran Covid-19.

Namun jika berada dalam kawasan yang bebas Covid-19 dan daerah yang kurva penyebaran Covid-19 menurun, diperbolehkan mengadakan salat Idul Fitri di tanah lapang atau masjid.

Pelaksanaan salat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Berikut bunyi selengkapnya fatwa MUI tentang salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19:

Alat Rapid Test di Merangin Menipis, Ratusan Orang Lakukan Tes Cepat Covid-19

7 Tempat Ini Pernah Diazab Allah SWT Karena Perbuatan Manusia, Diantaranya Laut Mati dan Laut Merah

Pemkab Sarolangun Tetapkan Libur Lebaran Dimulai Tanggal Ini

Ketentuan hukum

1. Salat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Salat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Salat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.

4. Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.

Ketentuan salat Idul Fitri di kawasan Covid-19

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved