Pemkab Sarolangun Tetapkan Libur Lebaran Dimulai Tanggal Ini
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun berlakukan cuti Idul Fitri 1441 H/2020 Masehi selama lima hari. Terhitung dari tanggal 21-25 Mei 2020.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun berlakukan cuti Idul Fitri 1441 H/2020 Masehi selama lima hari. Terhitung dari tanggal 21-25 Mei 2020.
Libur itu mengacu pada surat edaran nomor : 400/942/BKPSDM, perihal perubahan/penambahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 tertanggal 11 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Sekda, Ir Endang Abdul Naser.
Kabid Informasi Pembinaan dan Kesejahteraan, BKPSDM Sarolangun Erri Hari Wibawa menyampaikan sesuai surat edaran Pemkab Sarolangun tersebut merupakan tindaklanjut dari keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB Nomor: 391 Tahun 2020, Nomor: 02 Tahun 2020tangal 9 April 2020 tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB Nomor: 728 Tahun 2019, Nomor: 213 Tahun 2019 dan Nomor 01: Tahun 2019 tentang hari libur nasional dan cuti bersamatahun 2020.
• Tak Selesai di Kabupaten, Kasus Bentrokan Dua Dusun di Bungo Diserahkan ke Lembaga Adat Bungo
• Panduan Shalat Ied di Rumah, Ini Bacaan Surat Pendek yang Dianjurkan
"Untuk libur hari raya mulai tanggal 21 Mei 2020 bertepatan dengan libur Waisak tambah cuti bersama lebaran tanggal 22-25 Mei 2020," katanya.
Jika tanggal 26 Mei 2020 seluruh PNS yang bekerja di jajaran Pemkab Sarolangun sudah mulai aktif bekerja. Namun, dengan itu juga kebijakan WFH masih berlaku hingga 29 Mei 2020.
"Tanggal 26 Mei masuk kembali seperti biasa," katanya.