VIDEO Anies Baswedan Tetapkan Sanksi Denda Pelanggar PSBB Jakarta, Mulai Rp 250 Ribu - Rp 10 Juta

Sanksi ketiga yang bisa dikenai kepada setiap warga yang berkerumun, yakni denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 250 ribu.

3. Sanksi untuk restoran yang izinkan makan di tempat

Restoran atau rumah makan diizinkan untuk beroperasi selama PSBB, namun pembeli atau pelanggan tidak diperkenankan makan di tempat.

Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tempat makan.

Restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut bakal dikenakan sanksi.

Ada dua sanksi yang bakal dikenakan, yaitu sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, yakni penyegelan restoran atau rumah makan atau usaha sejenis dan denda.

Lalu, ada juga denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Jelang Lebaran, Bandar Sabu di Sarolangun Diringkus Polisi

Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.

4. Sanksi bagi hotel yang tak terapkan protokol kesehatan

Sektor perhotelan menjadi salah satu sektor usaha yang dikecualikan selama penerapan PSBB.

Namun, pihak hotel tetap harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Jika tidak, maka hotel tersebut akan dikenakan sanksi.

Dalam Pergub, sanksi tersebut disebutkan dalam Pasal 8 yang berbunyi:

"Setiap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dikenakan sanksi administratif".

Artis Sekaligus Dokter Twindy Rarasati Duga Dirinya Tertular Virus Corona dari Pasien yang Tak Jujur

Sanksi tersebut berupa penghentian sementara kegiatan, yaitu penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved