VIDEO Anies Baswedan Tetapkan Sanksi Denda Pelanggar PSBB Jakarta, Mulai Rp 250 Ribu - Rp 10 Juta

Sanksi ketiga yang bisa dikenai kepada setiap warga yang berkerumun, yakni denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 250 ribu.

- Sektor kesehatan: rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan.

- Sektor pangan: semua yang berkaitan dengan makanan dan minuman.

- Sektor energi: semua yang terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.

- Sektor komunikasi: jasa komunikasi ataupun media komunikasi.

- Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.

- Sektor logistik: semua yang terkait dengan distribusi barang.

- Sektor perhotelan.

- Sektor konstruksi.

- Sektor industri strategis.

- Sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

- Sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.

Untuk sektor yang tidak diizinkan, tetapi tetap beroperasi, akan dikenai sanksi berupa penyegelan kantor atau tempat kerja.

Sanksi lainnya adalah denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Adapaun kantor yang dikecualikan selama pelaksanaan PSBB, tetapi tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, pimpinan tempat kerja dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Fadli Zon Tanya ke Jokowi Soal Tak Adanya Ucapan Duka Cita Atas Meninggal Dunia Djoko Santoso

Denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved