VIDEO Anies Baswedan Tetapkan Sanksi Denda Pelanggar PSBB Jakarta, Mulai Rp 250 Ribu - Rp 10 Juta
Sanksi ketiga yang bisa dikenai kepada setiap warga yang berkerumun, yakni denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 250 ribu.
TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta.
Pergub ini diterbitkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.
Sebelumnya, berbagai aturan untuk pelaksanaan PSBB telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
• VIDEO Viral Kisah Pemuda Tanpa Kaki Jualan Makanan Keliling, Acep: Yang Penting Halal
• Dua Posko Pemantau Covid-19 di Perbatasan Kabupaten Bungo Dihentikan Sementara
Dalam peraturan tersebut, berbagai macam sanksi diberikan Pemprov DKI, mulai dari sanksi sosial hingga denda kepada para pelanggar.
Sanksi denda diatur dalam BAB III Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020, berikut rangkuman deretan sanksi tersebut:
1. Tak kenakan masker
Bagian pertama pada BAB III Pergub tersebut adalah sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.
Dalam BAB III Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat 3 sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Pertama, sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas dengan mengenakan rompi.
• Ibadah Puasa Bagi Ketua Pengadilan Negeri Sengeti: Bukan Menjadi Hambatan untuk Proses Persidangan
Kemudian, yang terakhir adalah sanksi denda administrative paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.
Sebagaimana ditulis dalam Pergub, pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh kepolisian.
2. Sanksi bagi perusahaan yang beroperasi saat PSBB
Selama penerapan PSBB di Jakarta, perkantoran maupun perusahaan diwajibkan untuk mengehentikan aktivitas bekerja di gedung.
Perusahaan diminta untuk mempekerjakan pegawainya atau karyawan dari rumah (work from home).
Hanya 11 sektor yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama PSBB, yaitu:
• Ibadah Puasa Bagi Ketua Pengadilan Negeri Sengeti: Bukan Menjadi Hambatan untuk Proses Persidangan