Virus corona

Mulai Diterapkan, Tak Pakai Masker di Jakarta Akan Didenda Rp 250 Ribu dan Beberapa Aturan Lainnya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan Pergub 41/2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Editor: rida
Tangkapan layar YouTube
Gubernur Anies Baswedan bersama Forkopimda wawancara formal terkait update media Covid-19, Sabtu (28/2/2020). 

15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.

16. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi adalah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

17. Kota/Kabupaten Administrasi adalah 5 (lima) Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

18. Kelurahan adalah Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.

19. Kecamatan adalah Kecamatan di Provinsi DKI Jakarta.

Hadapi Lebaran Idul Fitri, Persediaan Daging di Muarojambi Kurang, Disbundanak Siapkan Daging Beku

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 3

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:

a. meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

b. memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB, dan

c. mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Anggota DPRD Ini Rayu & Sogok Uang Rp 1 M ke Keluarga Siswi SMP yang Hamil Karena Pencabulan

BAB III

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved