Virus corona
Mulai Diterapkan, Tak Pakai Masker di Jakarta Akan Didenda Rp 250 Ribu dan Beberapa Aturan Lainnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan Pergub 41/2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan Pergub 41/2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyebut, Pergub tersebut diterbitkan sebagai payung hukum Pemprov DKI untuk menindak pelanggar di lapangan.
"Itu memayungi proses-proses penegakan yang dilakukan Satpol PP, ditambah beberapa untuk menambah efektivitas dengan ada sanksi yang jelas," kata Yayan saat dihubungi, Senin (11/5/2020).
• Begini Curhatan Pilu Ibu Seorang ABK yang Jenazahnya Dilarung di Kapal China
• Jangan Sentuh Patung Buddha Dalam Stupa Candi Borobudur, Ini Bahayanya
• Pemprov Sumatera Barat Siapkan Tempat Karantina Bagi Pasien Positif Corona yang Alami Setres
Sebab, kata dia, selama ini sanksi bagi pelanggar PSBB, khususnya pidana, merujuk pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pemprov DKI pun disebut tidak bisa menerapkannya secara langsung.
Mereka juga belum memiliki payung hukum sendiri yang mengatur pelanggaran PSBB di lingkup warga ibu kota, dan aturan sanksi administrasi.
• Ayu Ting Ting Unggah Foto Bareng Ivan Gunawan, Begini Reaksi Tak Terduga Netizen, Doakan Begini
Sehingga, Anies Baswedan selaku Gubernur membuat sanksi administrasi yang merupakan kewenangan jabatannya.
Harapannya, di lapangan, baik Satpol PP atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya punya kewenangan menegakkan pelanggar.
"Kalau selama ini kan hanya sanksi pidana, itu pun merujuk ke undang-undang."
• Berstatus Ibu Rumah Tangga, 7 Wanita Ini Jalankan Bisnis Sambilan Prostitusi Online
"Kita kan tidak bisa menerapkan langsung."
"Kalau ini Pak Gubernur ingin membuat sanksi administrasi yang sifatnya memang ruang lingkup kewenangannya ada di Gubernur," jelasnya.
Berikut ini isi lengkap Pergub 41/2020
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1