THR PNS TNI Polri Cair Tanggal Segini, Berikut Tips untuk Mengatur Keuangan Sebelum Lebaran 2020

Tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, anggota TNI-Polri dan pensiunan dipastikan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Gaji 13 dan THR PNS terancam tak cair tahun ini akibat wabah Covid-19. 

Pilih instrumen investasi yang sesuai dengan profile risiko dan pengetauan finansial Anda.

Misalnya, apabila Anda paham tentang saham beserta risikonya, Anda boleh membeli saham.

Namun, bila Anda belum melek investasi, pilih saja yang berisiko rendah seperti reksadana pasar uang atau deposito.

Sembuh dari Corona, Pasien 03 dan Klaster Temboro di Bungo Pulang ke Rumah Hari Ini

5. Kebutuhan Lebaran

Sebisa mungkin, hindari membelanjakan uang THR semuanya untuk kebutuhan atau keinginan lebaran.

Ingat, Anda harus mulai bisa menentukan mana kebutuhan prioritas dan bukan. Jangan sampai menyesal karena uang THR habis semua untuk belanja atau makan enak dan mahal.

Cukup alokasikan 10 persen – 20 persen dari uang THR untuk kebutuhan lebaran. Jadi, meskipun belum bisa mudik gara-gara corona, Anda tetap bisa berbagi kebahagiaan dengan keluarga di kampung halaman.

Misalnya, mengirimkan parcel sembako/kue lebaran maupun berbagi angpau hari raya dengan sanak saudara di kampung halaman.

Tegas dan Tahan Diri Kunci keuangan sehat saat lebaran ialah tegas menggunakan uang THR untuk kebutuhan yang penting dan bisa menahan diri dari berbagai godaan diskon belanja online.

Jadi, ketika Anda menerima THR nanti, jangan lupa terapkan tips jitu mengelola uang THR Anda supaya kondisi keuangan menjadi lebih baik, uang terlunasi, punya simpanan dana darurat dan investasi.

*Artikel di atas merupakan kerja sama antara Kompas.com dengan Cermati.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Cermati.com.

Rincian besaran THR PNS 2020

Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima para PNS nantinya?

Berikut rincian lengkap besaran THR sesuai dengan posisi:

1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved