Berita Viral

Orang Tua YouTuber Ferdian Paleka Tidak Terima Anaknya 'Diplonco', Ancam Bawa Kasus ke Komnas HAM

Orang Tua YouTuber Ferdian Paleka Tidak Terima Anaknya 'Diplonco', Ancam Bawa Kasus ke Komnas HAM

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Capture
Kondisi terkini Ferdian Paleka 

Bungkusan sembako tersebut diberikan kepada dua transpuan di Bandung, Jawa Barat yang kemudian merasa tidak terima dan melapor ke polisi.

Saat ditahan, beredar video Ferdian Paleka dan kedua temannya mendapat perlakuan dari sesama tahanan.

Lama Tak Pulang Karena COVID-19, Kepala BNPB Dapat Kejutan dari Sang Istri di Hari Ulang Tahunnya

Wajar Saja AS-Tiongkok Bernafsu Mengusainya Laut China Selatan, Harta Karun Ini Ada di Dalamnya

Telkomsel Berikan Bantuan Alat Pelindung Diri Bagi Tenaga Medis di Sumatera

Ia tampak diminta melepas pakaiannya dan melakukan push up serta masuk ke tong sampah.

Menanggapi video yang menjadi viral tersebut, pihak keluarga ingin mengajukan penangguhan penahanan.

Dikutip TribunWow.com, hal itu disampaikan melalui kuasa hukum Rohman Hidayat dalam kanal YouTube Tribun Jabar Video, Minggu (10/5/2020).

Perdagangan Online Syariah di Pasar Modal, Rerata Nilai Transaksi Saham Mencapai Rp 3,45 Triliun

Kasus Virus Corona Nasional Capai 14.265, Ini Sebaran Kasusnya di Seluruh Indonesia

"Kita para orang tua ingin mengajukan penangguhan penahanan terhadap ketiga orang tersangka," ungkap Rohman Hidayat.

"Kita melihat kondisi terakhir di kepolisian ternyata para tersangka ini tidak aman kelihatannya," jelasnya.

Menurut Rohman, pihak keluarga ketiga tersangka telah mengajukan jaminan.

"Pada hari ini sudah melakukan permohonan penangguhan beserta jaminan dari pihak orang tua yang menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau tersangka mengulangi perbuatannya," paparnya.

Nasib Warga Desa di Bungo yang Menusuk Pantat Kapolsek dan Menyandera 7 Polisi di Bungo

Rohman menyebutkan keluarga akan mengajukan penangguhan penahanan mulai Senin (11/5/2020).

Selain itu, pihak keluarga akan berupaya melakukan perdamaian dengan para pelapor.

Rohman menyebutkan keluarga sudah mengakui perbuatan ketiga tersangka sebagai hal yang salah.

Lewat Menantunya, Kakek 82 Tahun Ini Kembalikan BLT Desa Rp 600 Ribu ke Kantor Desa

"Dengan kondisi ini orang tua sangat prihatin. Orang tua sudah mengakui perbuatan anak-anaknya itu tidak baik, bahkan melanggar hukum," papar Rohman.

"Si tersangka juga sudah mengakui dia meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan," lanjut dia.

Ia juga mengecam tindakan perploncoan yang dilakukan sesama tahanan terhadap Ferdian dan teman-temannya.

Halaman
12
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved