Berita Sarolangun
Dalam Semalam, Polisi di Sarolangun Tangkap 3 Pelaku Narkoba, Dua Diantaranya Pasangan Suami Isteri
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun menangkap R (23) dan M (21) yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri).
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun menangkap R (23) dan M (21) yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri).
Mereka diamankan dirumahnya, di RT 04 Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, sekira pukul 16.00 WIB, Jumat (08/05/2020)
Mereka diduga sudah mengedarkan barang haram narkoba dan menggunakannya untuk tindakan kejahatan.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto melalui Kasat Narkoba Polres Sarolangun Iptu Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, penangkapan pasutri tersebut dilakukan setelah anggota Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi bahwa ada penyalahgunan narkotika di Desa Sungai Baung.
• 2 Pelaku yang Membawa Sabu 500 Gram dari Riau, Ternyata Bandar Narkoba Jaringan Lapas, Pernah 1 Kg
• Pemilik Setengah Kilo Sabu Dibekuk Polisi, Narkoba Pesanan Napi di Lapas Bungo
"Sekira pukul 14.00 WIB anggota mendapat informasi, lalu anggota langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 15.00 WIB anggota berhasil mengamankan sepasang suami istri di rumahnya di RT 04 Desa Sungai Baung," sebut Kasat Narkoba.
Setelah mengamankan pasutri tersebut, kemudian anggota memanggil saksi sipil dan kemudian dilakukan pengeledahan badan dan rumah.
"Pada saat dilakukan pengeledahan badan di temukan di celana dalam tersangka satu kotak permen merek fros yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu sebanyak 4 klip dan 8 klip plastik kosong," bebernya.

• Polisi Setopi Mobil dari Arah Riau, saat Geledah Temukan Sabu 500 Gram di Kotak Tisu
• WHO Sebut Vaksin Covid-19 Baru Ada di Akhir 2021 Ternyata Ini Alasan Sebenarnya!
Usai melakukan penggeledahan dan terbukti, selanjutnya kedua pelaku Pasutri dan barang bukti diamankan ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu buah kotak permen merek FROS. Satu klip plastik yang di dalamnya berisi 4 klip berisi narkotika jenis sabu (berat Bruto 3,90 gram).
Satu klip yang di dalamnya berisi 9 klip kosong dan dan 1 klip berisi narkotika jenis sabu. Uang Tunai Rp.2. 120.000. Satu buah handphone merek Redmi warna hitam. Satu buah handphone merek ViVo warna putih. Satu buah handphone merek samsung lipat warna merah.
• Walaupun 27 Tahun Di Hutan, Pria Ini Tak Pernah Putus Hubungan dengan Modernitas
• Polisi Tunggu Hasil Labor dan DNA Orangtua Inah, Korban Pembunuhan yang Ditemukan Tinggal Kerangka
"Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman penjara paling ringan 5 tahun dan Paling berat 20 tahun," pungkas Kasat. (Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto)
Dihari yang sama, Tim kembali melakukan operasi, di malam harinya sekira pukul 23.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun kembali berhasil membekuk seorang pengedar narkotika di Kelurahan Sarkam, Kecamatan Sarolangun.
Pelaku bernama Ismail berhasil dibekuk di rumahnya di RT 15 Sri Pelayang, Kelurahan Sarkam, Kecamatan Sarolangun.
Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra, menyampaikan, saat itu juga dilakukan pengeledahan badan dan rumah.
Anggota menemukan di kamar pelaku barang bukti 1 kotak minyak rambut lord pomade yang berisikan 15 klip plastik berisi diduga narkotika jenis sabu.