2 Pelaku yang Membawa Sabu 500 Gram dari Riau, Ternyata Bandar Narkoba Jaringan Lapas, Pernah 1 Kg

Dua orang yang diamankan Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat, Sabtu (09/05/2020) merupakan bandar narkoba jaringan lapas.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
IST
5 bungkus narkoba jenis sabu yang dibawa pelaku dari Riau 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Dua orang yang diamankan Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat, Sabtu (09/05/2020) merupakan bandar narkoba jaringan lapas.

Hal ini diungkapkan Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro saat di konfirmasi, Minggu (10/05/2020).

Selain itu, kata Kapolres keduanya merupakan mantan narapidana dengan kasus yang sama, meskipun dalam lapas yang berbeda.

N (46) merupakan mantan napi Lapas Palembang, dan sementara DP (28) mantan napi Lapas Muara Sabak.

"Keduanya merupakan bandar, dan merupakan jaringan Lapas Jambi dan Palembang," jelas Kapolres.

Polisi Setopi Mobil dari Arah Riau, saat Geledah Temukan Sabu 500 Gram di Kotak Tisu

Polisi Tunggu Hasil Labor dan DNA Orangtua Inah, Korban Pembunuhan yang Ditemukan Tinggal Kerangka

Barang bukti sabu yang diamankan polisi
Barang bukti sabu yang diamankan polisi (IST)

Sebelumnya diberitakan bahwa dua orang tersangka yakni N (46) dan DP (28) Keduanya berhasil di amankan saat mengendarai sebuah mobil dan di setop saat di Pos Pam Covid-19 yang berada di perbatasan Km 158 Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar.

Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan oleh Tim Petir dan Jajaran Reskrim Polsek Tungkal Ulu terhadap mobil tersebut ditemukan 5 bungkus sabu masing-masing dengan berat 100 gram.

Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolres bahwa setelah keluar dari Lapas, keduanya sudah dua kali menjual barang haram tersebut. Namun untuk ketiga kalinya mereka berhasil digagalkan oleh tim petir Polres Tanjabbar.

Wanita 19 Tahun Dihujani 12 Tusukan Teman Kencan di Hotel, Sudah Curiga Gelagat Pelaku Sejak Awal

Manusia Hidup di Mars Tahun 2032, Perang dengan Robot, Ini Deretan Ramalan Para Penjelajah Waktu

"Pengakuan tersangka sudah transaksi sebanyak satu kilo gram sabu. Barang mereka dapat kan selalu dari Riau dan diedarkan di Jambi," ungkapnya

Sementara itu, saat ditanya apakah keduanya merupakan Napi yang mendapatkan asimilasi, kata Kapolres bukan. Keduanya merupakan mantan Napi dari dua lapas yang berbeda. Sehingga keduanya diduga kuat sebagai jaringan bandar narkoba. (Tribunjambi.com/Samsul Bahri)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved