Berita Sarolangun

Dalam Semalam, Polisi di Sarolangun Tangkap 3 Pelaku Narkoba, Dua Diantaranya Pasangan Suami Isteri

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun menangkap R (23) dan M (21) yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri).

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
zoom-inlihat foto Dalam Semalam, Polisi di Sarolangun Tangkap 3 Pelaku Narkoba, Dua Diantaranya Pasangan Suami Isteri
Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto
Tersangka pasutri yang diamankan Polres Sarolangun

Selanjutnya anggota membawa pelaku dan juga barang bukti ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.

"Pelaku melanggar pasal 114 ayat  (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling riang 5 Tahun dan paling berat 20 tahun penjara," jelas Iptu Lumbrian Hayudi Putra S IK.

Kata kasat, pada bulan ramadan dan seiring dengan pandemi virus covid -19 ini memang berpengaruh besar pada  masyarakat apalagi ekonomi.

Hal ini tidak menutup kemungkinan akan munculnya tindak kriminalitas dibidang narkoba, terlebih lagi sarolangun berbatasan dengan Sumatera Selatan. Dengan itu pihaknya masih gencar melakukan upaya terhadap penyebaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut.(Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved