Berita Sarolangun
Dalam Semalam, Polisi di Sarolangun Tangkap 3 Pelaku Narkoba, Dua Diantaranya Pasangan Suami Isteri
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun menangkap R (23) dan M (21) yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri).
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Selanjutnya anggota membawa pelaku dan juga barang bukti ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.
"Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling riang 5 Tahun dan paling berat 20 tahun penjara," jelas Iptu Lumbrian Hayudi Putra S IK.
Kata kasat, pada bulan ramadan dan seiring dengan pandemi virus covid -19 ini memang berpengaruh besar pada masyarakat apalagi ekonomi.
Hal ini tidak menutup kemungkinan akan munculnya tindak kriminalitas dibidang narkoba, terlebih lagi sarolangun berbatasan dengan Sumatera Selatan. Dengan itu pihaknya masih gencar melakukan upaya terhadap penyebaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut.(Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto)