CPNS 2019

Peserta CPNS Tahap SKB Siap-siap! BKN Beri Kabar, Kelulusan Pakai Nilai SKD Saja Masih Terbuka?

Peserta CPNS Tahap SKB Siap-siap! BKN Beri Kabar, Kelulusan Pakai Nilai SKD Saja Masih Terbuka?

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunjambi/Samsul Bahri
Ilustrasi Peserta tes SKB CPNS Kabupaten Muarojambi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kamu peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang melanjutkan ke tahan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang), wajib dengar kabar ini.

SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 akan digelar.

Untuk diketahui, SKB CPNS 2019 ini seharusnya sudah digelar sejak 25 Maret 2020.

Namun karena virus Corona atau covid-19 merebak di Indonesia, pelaksanaan SKB CPNS 2019 ini menjadi tertunda. 

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pembatalan pelaksanaan CPNS formasi 2019.

Kali Kedua Jambi Deflasi, Cabai Merah dan Daging Ayam Ras Andil Terbesar

Aksi Sosial di Muarojambi dan Tanjabtim, Yamaha Kembali Bagi Masker dan Semprot Disinfektan

Inilah Asal Muasal Meme Batman Tampar Robin yang Viral di Media Sosial Seluruh Dunia

Harga Cabai Rawit Naik, Gula Pasir Masih Rp16 Ribu per Kilogram

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, panitia seleksi nasional (Panselnas) akan sesegera mungkin membahas proses SKB CPNS.

"Kalau misalnya masa darurat Covid-19 berakhir Mei dan tidak diperpanjang lagi. Panselnas akan segera membahas rencana SKB," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/5/2020).

Ia mengimbau kepada para pelamar CPNS yang telah dinyatakan lolos SKB untuk menunggu diumumkannya waktu pelaksanaan SKB.

"Mohon bersabar karena memang kondisi tidak mungkin untuk digelar SKB saat ini. Tunggu saja nanti akan diumumkan waktunya SKB," ujar Paryono.

Ia mengatakan, saat ini BKN tengah mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB jika akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, BKN juga sedang mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan jika akan digelar dalam situasi pandemi virus ini.

Kelulusan berdasar hasil SKD

Isu mengenai kelulusan CPNS hanya berdasarkan perangkingan hasil SKD sempat beredar luas di masyarakat.

Beli Pertamax Dapat Cashback 30%, Tak Lagi Dibatasi Jumlah Pembeli

Warga Tebang Pohon Tutup Jalan, Kadis PU Minta Kembalikan ke Status Jalan Provinsi

Paryono menegaskan, informasi mengenai hal tersebut tidak benar.

Ia menjelaskan, komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

Aturan tersebut tetap menggunakan nilai SKB sebagai salah satu syarat kelulusan CPNS.

"Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen," tutur dia.

Paryono menambahkan, penundaan pelaksanaan SKB telah disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Surat tersebut merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

1000 an Pekerja di India Tuntut Pulang Kampung, Polisi Bubarkan dengan Tembakan Gas Air Mata

Inspektorat Periksa Laporan Penyelenggaraan Dana Desa, Lalai Lapor Pajak Masih Mendominasi

Update Info Setiap Hari

Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar mengatakan meskipun belum ada kepastian waktu tentang pelaksanaan SKB penerimaan CPNS 2019 lalu sebagai akibat dari wabah covid 19, Panitia Seleksi di daerah secara berkala memberikan informasi terbaru kepada para peserta tentang pelaksanaan SKB.

Menurutnya saat ini para peserta yang telah dinyatakan lulus SKD pasti sangat berharap besar dapat lulus dan diangkat menjadi CPNS.

"Panitia diharapkan dapat menyampaikan pesan secara berulang kepada peserta agar mereka tidak merasa diabaikan karena mereka telah dinyatakan lulus ke tahap berikutnya," ujarnya.

Para peserta juga harus dapat memaklumi, bahwa pemerintah mulai dari level pusat hingga di daerah tengah terkonsentrasi untuk menangani covid- 19.

Oleh karena itu, karena belum ada pengumuman waktu pelaksanaan SKB momentum tersebut dapat dimanfaatkan oleh para peserta untuk memaksimalkan persiapan.

Sehingga ketika waktu tes telah ditentukan dapat memberikan jawaban dengan maksimal.

"Para peserta meski rajin juga memantau dan mencari informasi terbaru soal waktu tes, di saat sekarang saya pikir sudah sangat jarang seseorang ketinggalan informasi. Sebab pasti pansel menyampaikan informasi secara online maupun offline," ujar Zulfydar Zaidar Mochtar.

"Pansel harus memastikan semua informasi yang diupdate tersampaikan. Sebab seluruh peserta punya kesempatan yang sama untuk terpilih menjadi abdi negara," pungkas Zulfydar Zaidar Mochtar.

Daftar gaji PNS

Setelah dinyatakan lulus semua tahapan tes, para PNS akan bertugas dan berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.

Selain gaji pokok, pegawai akan diberikan gaji tunjangan sesuai ketetapan masing-masing daerah.

Selain itu, PNS juga bakal mendapatkan tunjangan fungsional kataloger.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019, ada Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger.

Rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Gaji PNS golongan 1

Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Rincian:

IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan 2

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Rincian:

IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan 3

PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).

Rincian:

IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan 4

Rincian:

IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVD: RP 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Tunjungan Kataloger adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

PNS akan diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan.

Berikut jumlah Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1. Kataloger Ahli Madya: Rp 1.260.000

2. Kataloger Ahli Muda: Rp 960.000

3. Kataloger Ahli Pertama: Rp 540.000

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

1. Kataloger Penyelia: Rp 780.000

2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/ Mahir: Rp 450.000

3. Kataloger Pelaksana/Terampil: Rp 360.000

4. Kataloger Pelaksana Pemula: Rp 300.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tidak Batalkan SKB CPNS 2019, Ini Alasannya " dan di Tribunjakarta.com dengan judul Terjawab Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 Usai Lebaran, Wakil Rakyat Minta Informasi Terus Update

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Peserta SKB CPNS Siap-siap! BKN Beri Kabar Terbaru, Kelulusan Pakai Nilai SKD Saja Masih Terbuka?

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved