Virus Corona
PERINGATAN! Mulai 7 Mei 2020, Masyarakat yang Nekat Mudik akan Didenda Rp100 Juta
PERINGATAN! Mulai 7 Mei 2020, Masyarakat yang Nekat Mudik akan Didenda Rp100 Juta
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah ingin memutus lajur penyebaran virus corona secepat mungkin.
Semua dilakukan dengan menerapkan aturan-aturan baru. Satu diantaranya larangan mudik lebaran.
Pemerintah akan mengambil sikap tegas kepada para pemudik yang nekat pulang ke kampung halamannya, di tengah pandemi Covid-19.
Larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak hanya sekadar pencegahan agar para perantau tidak mudik, tetapi juga ada sanksi cukup berat.
• Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Polres Tanjabbar Gelar Pelatihan Pemakaman Pasien Corona
• Kontak Dengan PDP Corona Klaster Gowa, Sejumlah Warga di Kulon Progo Harus Jalani Isolasi Mandiri
• Warga Keluhkan Tarif Listrik 900 dan 1300 VA Naik, Begini Cara Menghemat Listrik ditengah Corona
Sanksi ini rencananya mulai diberlakukan mulai 7 Mei hingga 31 Mei 2020.
Dengan begitu, para pelanggar terutama yang masih nekat tidak hanya akan mendapatkan teguran tetapi juga denda sebesar Rp 100 juta.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Adita Irawati beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa sanksi yang akan diberlakukan sebagai upaya pencegahan mudik ada dua tahap.
“Sanksi persuasif akan diberlakukan mulai 24 April hingga 7 Mei, dengan meminta putar balik,” katanya.
Kemudian sanksi yang akan diberikan untuk tahap kedua adalah dengan denda sebesar Rp 100 juta.
Hal ini dipertegas dengan pernyataan Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub) Umar Aris yang mengatakan, bahwa sanksi-sanksi telah diatur dalam Permenhub yang segera dikeluarkan.
• Masih Dipertimbangakan Presiden Jokowi, Wacana Pemerintah Ganti Cuti Lebaran ke Akhir Juli 2020
• Operasi Pasar, Pemkab Batanghari Siapkan 10 Ribu Sembako Murah, Ini Isinya
• 8 Tahun Jadi Janda Setelah Cerai dari Marcus Horizin, Kiki Amalia Banting Stir Jadi DJ
• Berikut Besaran Zakat Fitrah di Provinsi Jambi Tahun Ini, Kabupaten Tanjabbar Tertinggi
• Kumpulan 25 Nama Bayi Laki-laki yang Lahir di Bulan Suci Ramadan Lengkap Dengan Artinya
"Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja, setelah tanggal 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ujar Umar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, untuk saat ini sanksi yang diterapkan baru sebatas meminta putar balik saja.
“ Putar balik itu sudah sanksi, kalau sanksi yang denda Rp 100 juta itu ada kriterianya,” ucap Yusri.

Kriteria yang dimaksud adalah pemudik yang melanggar larangan mudik tetap juga melawan petugas yang berjaga di pos penyekatan kendaraan.
“Misalkan saat dilakukan pemeriksaan mereka sudah diminta putar balik, tetapi tidak mau mala melawan petugas. Itu yang bisa kita jerat dengan sanksi denda Rp 100 juta itu, karena melawan petugas,” ujarnya.