Virus Corona

PERINGATAN! Mulai 7 Mei 2020, Masyarakat yang Nekat Mudik akan Didenda Rp100 Juta

PERINGATAN! Mulai 7 Mei 2020, Masyarakat yang Nekat Mudik akan Didenda Rp100 Juta

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ist
Ilustrasi Mudik - Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol cikopo palimanan di Jawa Barat, Minggu (2/6/2019). Sistem satu arah atau one way mulai diterapkan di jalan tol Jakarta-Cikampek hingga tol Batang-Semarang di Jawa Tengah pada H-6 Lebaran 2019, Kamis (30/5).(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) Alam, contohnya. 

Tetapi, tambah Yusri, jika pemudik sudah bisa diberitahu dengan baik-baik agar tidak pulang kampung karena ada larangan maka tidak akan diberikan sanksi tersebut.

“Ya kalau masih bisa diberitahu agar tidak mudik ya tidak dijatuhi sanksi denda Rp 100 juta itu, kan dia sudah bersedia putar balik,” tuturnya.

Perjuangan SM Kabur dari Suami, Disekap dalam Toilet Kamar Lalu Kabur Lewat Plafon dan Jebol Tembok

Satu Warga Bungo Klaster Temboro Positif Rapid Test, Dinkes Siapkan 20 Ruang Isolasi Tambahan

Lakukan Amalan Ringan Namun Pahala Besar dengan Bersedekah di Bulan Ramadhan

FOTO-FOTO Masa Kecil Luna Maya, Ternyata Ini Penyebab Kepindahan dari Bali ke Jakarta

Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Polres Tanjabbar Gelar Pelatihan Pemakaman Pasien Corona 

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Tak Ada Lagi Toleransi, Mulai 7 Mei 2020 Masyarakat yang Nekat Mudik Didenda Rp 100 Juta

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved