WFH Diperpanjang, ASN Dilarang Mudik dan Ambil Cuti Selama Pandemi Covid-19
Pemerintah secara resmi telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik lebaran tahun 2020. Tak cuma itu, kini pemerintah juga memberlakukan pe
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah secara resmi telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik lebaran tahun 2020. Tak cuma itu, kini pemerintah juga memberlakukan pembatasan cuti selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Kebijakan ini berlaku sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN. Namun ada beberapa pengecualian,” terang Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono dalam keterangannya, Minggu (3/4/2020).
• Gara-gara Lockdown Virus Corona, Istri Pertama Suaminya Ternyata Punya Istri Lagi
• Pernah Kontak dengan Pasien Corona, 90 Orang Warga Muaro Panco, Kabupaten Merangin Jalani Rapid Test
• Mantan Glenn Fredly Ini Minta Maaf Usai Didamprat Warganet Karena Ngomel-ngomel di Pesawat Soal PSBB
Cuti dapat diberikan kepada PNS yang berada pada situasi tertentu seperti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting.
Cuti karena alasan penting diberikan bila ada anggota keluarga inti atau PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia. Sedangkan, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diberikan cuti melahirkan dan cuti sakit.
Pemberian cuti diterapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2020 ini adalah revisi dari PP No. 11/2017 mengenai Manajemen PNS dan PP No. 49/2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
• Gegara Wabah Virus Corona, Seorang Janda di Kenya Terpaksa Memasak Batu untuk 8 Anaknya
• 1 Hal di Racikan Indomie yang Bikin Orang Selalu Ingin Nambah Terus, Jangan Kaget Bila Tahu
• 3 PDP Covid-19 Kabur dari Rumah Sakit, Jubir Covid-19 Mimika: Jangan Divonis Positif Corona Dulu
PPK instansi harus mengawasi ASN dalam pemberian cuti sekaligus memastikan ASN tidak melakukan pergerakan ke luar daerah dan/atau mudik.
Bila ada yang melanggar ketentuan ini, maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin, seperti menentukan kategori, penyebab, tata cara, maupun mekanisme hukuman diatur sesuai masing-masing instansi. Penjatuhan hukuman juga mempertimbangkan dampak bagi instansi, pemerintah, dan masyarakat.
“Penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang bepergian keluar daerah tanpa izin maka dilihat dampaknya. Apakah untuk unit kerja apakah untuk instansi, pemerintah, ataupun masyarakat,” ujarnya.
• Jennie BLACKPINK Posting 59 Foto Selfie di Atas Ranjang dan Mendadak Jadi Trending Topik Dunia
• Mitos Dukhan Hujan Meteor Pertanda Kiamat di Pertengahan Ramadhan 2020, Begini Penjelasan Para Ulama
• Siapa Sebenarnya Tintin? Mengapa Komik Adventures of Tintin Melegenda Sejak 1920-an
• Siapa Sebenarnya Tintin? Mengapa Komik Adventures of Tintin Melegenda Sejak 1920-an
Dijelaskan, pedoman penjatuhan hukum disiplin telah diatur dalam SE Kepala BKN No. 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan PP Disiplin PNS, ASN yang melanggar dapat memperoleh hukuman ringan hingga berat. Pengelola kepegawaian diwajibkan melakukan entry data hukuman disiplin ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN.
PNS kerja dari rumah diperpanjang
Sebelumnya, memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Diperpanjang hingga 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).