Berita Nasional
Apes Nasib Mantan Napi Asimilasi Ini, Ditolak Istri saat Bebas Lalu Ngamuk Bakar Rumah Mertua
Apes Nasib Mantan Napi Asimilasi Ini, Ditolak Istri saat Bebas Lalu Ngamuk Bakar Rumah Mertua
"Telah kita amankan seorang pelaku bernama JR (46) yang diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sengaja membakar rumah," katanya, Kamis (30/4/2020).
Aksi JR ini dinilai terlalu membahayakan masyarakat.
• Daftar Harga Ponsel Oppo, iPhone, Vivo, Xiaomi dan Samsung di Bulan Mei 2020 Terlengkap
• Klarifikasi Usulan Potongan ASN Golongan III, Ganjar Pranowo: Yang akan Kita Kurangi di Atas 10 Juta
• Tamparan Keras Najwa Shihab ke Anggota DPR yang Work From Home di Tengah Corona:Biasanya Juga Kosong
Residivis Narkoba dan Pencurian
"Pelaku ini kami amankan pada Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 12.30 WIB di dekat Hotel Ibis Padang bersama dengan tim Opsnal Polresta Padang," kata Kapolsek.
Zamri Elfino pun mengatakan kalau palaku ini merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2013 di Lapas Klas II A Muaro Padang.
"Ia juga Residivis pencurian dengan kekerasan pada tahun 2015, dan pencurian biasa pada tahun 2017 yang dipenjara di Lapas Klas II A Muaro Padang," katanya.
Namun JR pun kemudian mendapat asimilasi dari kasus pencurian dengan pemberatan pada 2019 yang di tahan di Rutan Kabupaten Pasaman Barat.
Bakar Rumah karena Ditolak Istri
Dijelaskannya, rumah yang dibakar pelaku merupakan rumah mertuanya, tempat istrinya tinggal.
• Diam-diam Nadiem Makarim Masih Punya Saham di Gojek, Segini Total Kekayaannya Ternyata!
JR ini nekat membakar rumah mertuanya ini karena saat ia kembali ke rumah ia malah ditolak oleh istrinya sendiri.
"Istrinya sudah tidak mau sama pelaku, tapi mereka belum bercerai," katanya.
Namun, pelaku ini tetap ngotot untuk kembali ke pelukan istrinya dan tinggal bersama di rumah tersebut.
• Maskapai Lion Air Terbang Lagi Hari Ini, Tapi Terapkan Physical Distancing dalam Kabin
Sayangnya ia malah ditolak, karena hal tersebut pelaku ini pun nekat membakar rumah mertuanya ini.
"Pelaku dikenakan Pasal 187 KHU Pidana," tuturnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ditolak Istri, Napi Asimilasi Bakar Rumah Mertua, Dua Sepeda Motor Ludes"
Artikel Ini Juga Telah Tayang di GridHot.ID
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: