Berita Batanghari
Ancaman Pembunuhan ke Remaja 16 Tahun di Batanghari, 6 Tahun Layani Nafsu Bejat Ayah Tiri
Kejadian di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, itu teryata sejak 2014. Berikut ini kronologinya...
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI, BATANGHARI - Selama enam tahun BL (16) diancam ayah tirinya.
Selama itu juga, remaja putri di Kabupaten Batanghari itu harus melayani nafsu bejat ayah tiri.
BL gadis berusia 16 tahun mengalami nasib tragis. Ia terpaksa menjadi pelampiasan nafsu bejat UH (64), ayah tirinya.
Kejadian di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, itu teryata sejak 2014.
"Awal mula kejadian pada tahun 2014 silam," jelas Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Orivan Irnanda, Jumat (1/5/2020).
• Mayat Bocah Tanpa Kepala di Saluran Irigasi, Ternyata karena Dendam Ibu Tiri Dimaki Suami
• Legenda Penembak Jitu Navy Seal AS, Chris Kyle Tewaskan 255 Musuh, Ceritanya Sampai Dijadikan Film
• Harus Dipersiapkan dari Sekarang, Ini Cara Dapatkan Malam Lailatul Qadar, Doa ini Harus Dipanjatkan
Awal mulanya pada Maret 2014 silam.
Pelaku meminta korban untuk membuka baju dan pakaian.
"Sambil pelaku mengancam korban menggunakan parang, jika korban tidak menuruti, maka akan di sembelih leher korban," jelas Kasat Reskrim.
Karena di bawah ancaman, akhirnya korban menuruti nafsu bejat ayah tiri tak punya otak itu.
"Kejadian tersebut terus terulang hingga pada tanggal 2 Maret 2020. Karena korban tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tiri, korban mengadukan perbuatan ayah tirinya kepada Polres Batanghari," jelasnya.
Kemudian pada 4 Maret 2020, tim PPA langsung mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Pelaku dijerat pasal hukuman persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau melakukan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan (1) Undang-undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Sub 285 KUH Pidana.
"Diancam dengan 15 tahun penjara," ujarnya.
Ayah Tiri di Sarolangun Bikin Anaknya Hamil, Istri Malah Coba Tutupi Tindakan Bejat Suami