Berita Nasional

Punya Cita-cita Jadi Pilot Penerbang TNI AU? Ini Syarat Administrasi hingga Syarat Fisiknya

Punya Cita-cita Jadi Pilot Penerbang TNI AU? Ini Syarat Administrasi hingga Syarat Fisiknya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
photo : TribunNews
Ilustrasi Pesawat tempur TNI AU 
TRIBUNJAMBI.COM - Menjadi anggota TNI merupakan profesi yang banyak dinginkan orang.
Terlebih menjadi perwira tentara dan penerbang pesawat tempur di matra TNI AU yang merupakan sebuah cita-cita yang banyak diimpikan oleh banyak orang, terutama bagi anak laki-laki.
Satu diantaranya menjadi seorang anggota pasukan TNI AU, atau lebih spesifiknya menjadi seorang pilot penerbang andalan TNI AU.
Tekad itu harus diwujudkan dengan terus berusaha, akan tetapi perlu pula diketahui syarat dan ketentuan untuk jadi penerbang TNI AU tersebut.
Tribunjambi.com mengutip dari tni-au.mil.id akan menjabarkan syarat-syarat penting menjadi seorang pilot penerbang pesawat-pesawat TNI AU. 

Catat! Jadwal Imsakiyah Lengkap Untuk Panduan Waktu Buka Puasa 2 Ramadhan 1441 H hingga Jadwal Salat

Bacaan Niat Sahur Ramadhan 1441 H Untuk Mengawali Puasa, Lengkap dengan Bahasa Arab dan Latinnya

 Kisah Pasukan Elite Australia yang Sok Jago Mendadak Takut Usai Tahu Kualifikasi dari Paskhas TNI AU

 BREAKING NEWS Pesawat Hercules TNI AU Mendarat di Jambi, Bawa Bantuan APD Penanganan Corona

 Kabar Duka Kadispen TNI AU Benarkan Seorang Anggota Meninggal Dunia, Terpapar Virus Corona?

Ilustrasi Pesawat tempur TNI AU

Ilustrasi Pesawat tempur TNI AU (photo : TribunNews)

Semua orang pasti memiliki mimpi besar untuk bisa berada di dalam pesawat tempur TNI AU. Lalu bagaimana caranya menjadi seorang penerbang tempur TNI AU?

Sekolah Penerbang Prajurit Sukarela Dinas Pendek Tentara Nasional Indonesia (biasa disebut Sekbang PSDP TNI) merupakan salah satu pendidikan pertama perwira bagi Warga Negara terpilih lulusan SMA, SMU, Madrasah Aliyah untuk menjadi Prajurit TNI.
Walau semua orang memiliki kesempatan yang sama, namun ada syarat utama yang harus dimiliki setiap calon penerbang. Yakni fisik, kecerdasan dan kesehatan yang prima. Ketiga faktor itu sangat penting untuk bisa menerbangkan sebuah pesawat tempur.
Pilot tempur TNI AU
Pilot tempur TNI AU (twitter/@kamto_adi)

Sementara itu, sesuai aturan, mereka yang mengambil ikatan dinas pendek hanya dapat berdinas di lingkungan TNI AU selama 10 tahun.

Sedangkan penerbang yang berasal dari Akademi AU bisa terus menjadi pilot pesawat tempur hingga usia 58 tahun.

 10.800 KK Akan Terima Bantuan Jaring Pengaman Sosial Pekan Depan, Warga Terdampak Corona Diutamakan

 VIDEO Tak Ada Lagi Kasus Baru Covid-19 dan Nol Kematian, Vietnam Mulai Akhiri Lockdown

 Baca Komik One Piece Chapter 978, Rilis Pekan Ini, Terungkapnya Anak Kaido, Ini yang Dilakukan Luffy

Berikut beberapa syarat lain untuk bisa menjadi penerbang TNI AU lewat Perwira PSDP Penerbang TNI tahun 2016 lalu:
 
1. Warga Negara Indonesia Pria, bukan Prajurit TNI/Polri/PNS.
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memeluk salah satu agama yang diakui oleh Negara/Pemerintah RI.
3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
4. Berusia setinggi-tingginya 22 tahun dan sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan pada saat pembukaan pendidikan pertama.
5. Tidak kehilangan hak untuk menjadi Prajurit TNI berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
6. Tinggi badan minimal 165 cm dan panjang kaki minimal 100 cm.
7. Memenuhi standar kesehatan & kesamaptaan jasmani prajurit TNI.
8. Belum pernah nikah dan sanggup untuk tidak menikah, selama mengikuti pendidikan pertama dan selama 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama.
9. Bersedia melaksanakan Ikatan Dinas Pendek (IDP) keprajuritan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai diangkat sebagai Letnan Dua dan dapat diangkat kembali menjadi prajurit karier sesuai dengan persyaratan.
10. Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
11. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
12. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan diharuskan :
  • Memiliki surat persetujuan dari Kepala Jawatan/Instansi yang bersangkutan.
  • Bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Perwira PSDP Penerbang TNI.

13. Lulus pemeriksaan dan pengujian yang meliputi :

  • Administrasi;
  • Kesehatan calon Prajurit TNI untuk Penerbang;
  • Kesamaptaan Jasmani (Kesegaran Jasmani, Renang dan Postur);
  • Mental Ideologi;
  • Akademik;
  • Psikologi Penerbang;
  • Test bakat terbang.

14. Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA/MA) jurusan IPA dengan Nilai minimal sebagai berikut :

  • Lulusan tahun 2016 adalah Nilai Ujian Nasional rata-rata 60,00 dan tidak ada nilai mata pelajaran dibawah 55,00 di dalam kolom Nilai Akhir.
  • Lulusan tahun 2015 adalah Nilai Ujian Nasional rata-rata 65,00 dan tidak ada nilai mata pelajaran dibawah 60,00 di dalam kolom Nilai Akhir.
  • Lulusan tahun 2014 adalah Nilai Akhir rata-rata minimal 6.5 dan tidak ada nilai mata pelajaran dibawah 5.5 di dalam kolom nilai akhir.
  • Lulusan tahun 2013 adalah Nilai Akhir Rata-rata minimal 7 dan tidak ada nilai Mata Pelajaran di bawah 5,5 di dalam kolom Nilai Akhir.
  • Lulusan tahun 2012 dan 2011 adalah Nilai Akhir Rata-rata minimal 7,5 dan tidak ada nilai Mata Pelajaran di bawah 6 di dalam kolom Nilai Akhir

 VIDEO VIRAL Warga Sarangan, Magetan Naik Sapi ke Minimarket, Feri: Cuma Buat Hiburan Tiap Sore

 Ini Bacaan Niat Sholat Tarawih serta Tata Cara Lakukan Salat Tarawih di Rumah Selama Ramadhan 2020

 Usianya Sudah 36 Tahun, Luna Maya Ngaku Bahagia meski Masih Jomblo: Berkah Itu Ada dalam Banyak Hal

Demikianlah tulisan mengenai syarat-syarat menjadi pilot pesawat tempur di Indonesia. Satu hal yang perlu digaris bawahi yaitu, bisa menerbangkan satu jenis pesawat jet tempur bukan berarti anda bisa menerbangkan jenis yang lainnya.

(Heri Prihartono/Tribunjambi.com/tni-au.mil.id)

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved