KASN Belum Balas Surat Keberatan Pemprov Jambi Soal 6 Pejabat Eselon II yang Dicopot
Surat keberatan Pemerintah Provinsi Jambi melantik kembali 6 pejabat nonjob dan demosi, belum dibalas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Surat keberatan Pemerintah Provinsi Jambi melantik kembali 6 pejabat nonjob dan demosi, belum dibalas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat ini dilayangkan Pemprov oada 27 Maret karena menolak rekomendasi KASN untuk melantik ulang pejabat yang dicopot.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Pahari mengatakan surat yang dikirimkan pihaknya belum mendapat jawaban. "Belum juga dijawab KASN hingga kini, dan tak ada petunjuk kapan akan dijawab KASN," kata Pahari saat dikomfirmasi, Sabtu (25/4/2020).
Dijelaskan Pahari surat keberatan itu diajukan ke KASN, karena Pemprov merasa rekomendasi pemberhentian dan demosi enam orang pejabat yang dimaksud telah sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan yang telah diajukan ke KASN.
• Supir Fortuner Penyebab Kecelakaan Maut di Simpang Rimbo Terancam 6 Tahun Penjara
• Pasien Positif Covid-19 Terus Bertambah, Wali Kota Jambi Ungkap Identitas Pasien 09
• Lagi, Dua Warga Merangin Dinyatakan Positif Corona, Ini Identitasnya
“Ini jarang terjadi memang, tapi kan pemberhentian enam pejabat lalu juga sudah mendapat persetujuan dari KASN, masak kemudian dia kembali untuk merekomendasikan pengangkatan ulang,” tambahnya.
Kemudian, Pahari juga menyebutkan jika memang surat tersebut nantinya tak disetujui oleh KASN, maka Pemprov Jambi akan kembali melakukan rapat ulang yang akan ditentukan oleh Sekda Provinsi Jambi. “Sekarang kita masih menunggu hasil keputusan dari KASN,” ujarnya.
Sebelumnya surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait peninjauan ulang penonjoban 6 Pejabat Eselon II di Lingkup Pemprov Jambi yang didemosi dan nonjob akhirnya keluar. Berdasarkan surat KASN bernomor B-677/KASN/02/2020 perihal rekomendasi peninjauan kembali atas rekomendasi KASN no B-3964/KASN/11/2019 yang ditandatangai ketua KASN Agus Pramusinto lengkap dengan stempel KASN.
Pada poin 11 huruf d surat ini menerangkan KASN menyatakan meninjau kembali rekomendasi dan menyatakan tidak memberlakukan rekomendasi yang telah diberikan pada saat pross penonjoban dan pendemosian enam pejabat. Oleh karena itu, KASN merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Gubernur Jambi, untuk meninjau kembali keputusannya berkaitan dengan demosi dan pemberhentian dari 6 ASN dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT).
Selain itu KASN juga merekomendasikan untuk mengangkat enam pejabat itu kembali lagi pada jabatan yang selama ini didudukinya, atau mengangkat dan menempatkan pada jabatan JPT lainya yang setara sesuai dengan kompetensinya.
Enam pejabat kepala dinas kala itu yang didemosi diantaranya ada tiga orang, yakni Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Ujang Haryadi, kemudian, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Ariansyah dan Kepala Satpol PP, Edi Kusmiran.
Selanjutnya, tiga pejabat eselon II yang diberhentikan dari jabatannya menjadi yakni Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Agus Heriyanto. Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Darah provinsi Jambi, Husairi dan Kepala Biro Kesramas, Amsyarnedi.