Supir Fortuner Penyebab Kecelakaan Maut di Simpang Rimbo Terancam 6 Tahun Penjara
E (50) pengemudi mobil Toyota Fortuner yang terlibat kecelakaan beruntun dengan enam kendaraan pada di kawasan Simpang Rimbo dilimpahkan ke kejaksaan
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- E (50) pengemudi mobil Toyota Fortuner yang terlibat kecelakaan beruntun dengan enam kendaraan pada Minggu (22/2/2020) di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jambi.
Kanit Lakalantas Polresta Jambi, Ipda Bagus mengatakan, saat ini berkas tersangka E (50) warga Rt 8, Beliung, Alam Barajo, Kota Jambi, yang juga merupakan pegawai di Departemen Hukum dan Ham Provinsi Jambi tersebut telah memasuki tahap 2.
"Untuk saat ini tersangka dan BB sudah kita limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jambi," kata Bagus, saat dikonfirmasi via seluler, pada Sabtu (25/4) pukul 17.00 WIB.
• Pasien Positif Covid-19 Terus Bertambah, Wali Kota Jambi Ungkap Identitas Pasien 09
• Lagi, Dua Warga Merangin Dinyatakan Positif Corona, Ini Identitasnya
• Ikut Lawan Corona, Begini Cara FKPT Jambi Beri Dukungan Pada Pasien dan Tenaga Medis
Akibat insiden kecelakaan tersebut, lanjut Bagus, tersangka E dikenakan dengan UU lalu lintas no 22 tahun 2009 Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dengan denda paling banyak Rp 12 juta.
Diberitakan sebelumnya, telah telah terjadi sebuah Kecelakaan beruntun antara mobil Fortuner dengan enam kendaraan lainnya, yang terjadi beberapa waktu lalu, tepatnya pada Minggu (22/2/2020) di kawasan trafic light, Simpang Rimbo, Kota Jambi.
Dalam insiden kecelakaan maut tersebut, seorang wanita bernama Nabila tewas di Rumah Sakit Rimbo Medika, sesaat setelah kecelakaan maut tersebut terjadi.
Selain itu, sejumlah sepeda motor dan satu mobil truck yang terlibat dalam kecelakaan tersebut tampak ringsek.