Bosan di Rumah, Dua Pria di Probolinggo Nyabu Supaya Kuat Main Mobile Legend dan PUBG

Demi bisa semangat saa bermain game, dua pria di Probolinggo nekat nyabu

Editor: Heri Prihartono
Tribun medan
DIBORGOL ANAK 

 
TRIBUNJAMBI.COM, PROBOLINGGO - Demi bisa semangat saa bermain game, dua pria di Probolinggo nekat nyabu

Aksi melanggar hukum dilakukan Lukman Hakim (25) dan Fathurrohman (25), dua orang warga Kabupaten Probolinggo.

Keduanya ditangkap polisi karena nyabu sambil main game online.

Terungkap Prediksi Peneliti UGM Terkait Akhir Pandemi Virus Corona di Indonesia



Kasatreskoba Polres Probolinggo Kota AKP Harsono mengatakan, kedua karyawan koperasi dan pabrik tersebut ditangkap di indekos Jalan Maramis, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Minggu (19/4/2020) lalu.

Mulai 25 April 2020 Tak Ada Lagi Penerbangan Komersil, Ini yang Dilakukan Fasha di Bandara



"Kedua tersangka berteman. Saat ditangkap, mereka main game online sambil mengonsumsi narkoba jenis sabu," kata Harsono, dalam konferensi pers, di Mapolres Probolinggo Kota Kamis (23/4/2020).

Harsono menuturkan, pelaku mengonsumsi sabu agar kuat main game online Mobil Legend dan PUBG, karena mengaku bosan dan jenuh diam di rumah saat perusahaan mereka melakukan work from home, sebagai langkah physical distancing.


"Mereka beralasan bosan diam di rumah gara-gara pandemi Covid-19. Satu pelaku yang bekerja di pabrik kedapatan jadwal seminggu masuk, seminggu libur. Satu pelaku lainnya giliran pekan ini WFH," ujar Harsono.

Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 0,72 gram, ponsel dan peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Lukman mengaku, membeli paket sabu seharga Rp 800.000 dari seseorang. Transaksinya di wilaya Kota Probolinggo.

"Bosan di rumah terus, pak. Nyabu sambil main game," ujar Lukman, kepada wartawan.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Serta Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bosan Tinggal di Rumah, 2 Karyawan Nyabu agar Kuat Main ML dan PUBG",

// // //

Dipaksa Ngamen

Dalam kasus lainnya  orang tua paksa sang anak mengamen dan hasilnya untuk nyabu dan main judi.

Tidak sampai disitu kabarnya anak tersebut juga kerap dipukul dan diikat di jendela apabila tidak mendapatkan penghasilan dari ngamen di atas Rp 200 ribu.

Sang ibu, UG membantah memaksa anaknya berinisial MS (9) untuk ngamen.

Baca: Sulitnya Kenalkan Ojek Online di Sarolangun, INDOJEK Gaet Pengusaha Restoran

Baca: Sebelum Hubungan Kamu ke Jenjang Lebih Serius, Pertimbangkan 7 Hal Ini Dari Doi, Layak atau Tidak?

Baca: TRIBUNWIKI-INDOJEK Layane Pesanan hingga 25 Km dari Kota Sarolangun

Polisi membawa tersangka UG, ibu yang menyuruh anaknya mengemis di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Jumat (20/9/2019)
Polisi membawa tersangka UG, ibu yang menyuruh anaknya mengemis di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Jumat (20/9/2019) ((KOMPAS.com/MASRIADI))

UG mengatakan saat dirinya berstatus janda memang mengizinkan MS mengamen namun setelah kembali menikah MS sudah dilarang untuk mengamen kembali.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara MI dan UG, Herlina.

"Ibu UG ini dulunya kan janda. Saat itu, anaknya memang diizinkan mengemis. Namun, setelah menikah dengan MI, anaknya sudah dilarang mengemis. Itu pengakuan keduanya kepada saya," kata Herlina pada hari Sabtu (28/9/2019) seperti yang TribunStyle dari kutip dari Kompas.com.

Tak hanya itu, UG juga membantah suka memukul dan mengikat MS karena tidak membawa cukup uang saat pulang ngamen.

UG mengatakan dirinya mengikat MS karena sang anak agar sang anak mau mengaji dan tidak hanya bermain-main.

Baca: UAS Pajang Foto Detik-detik Gus Dur Lengser dari Istana, Bikin Warganet Baper! Ini Fakta di Baliknya

Baca: TRIBUNWIKI-INDOJEK Mulai Beroperasi di Sarolangun, Punya Puluhan Mitra Food & Drink

Baca: Ditinggal Pergi Yasonna H Laoly, Istana Ungkap Nasib Rencana Menerbitkan Perppu KPK

"Keduanya mengaku tidak menyiksa. Itu dilakukan agar anak itu mau mengaji, jangan main-main saja," kata Herlina.

Kisah viral di Aceh ini sempat membuat heboh warganet.

Dikabarkan hasil uang mengemis MS digunakan untuk MI dan UG membeli sabu dan bermain judi.

Informasi tersebut diungkapkan oleh seorang bintara pembina desa (Babinsa) Serda Maulana pada Jumat (20/9/2019) silam.

“Korban MS, dipaksa mengemis, dan uangnya dipakai kedua orang tuanya untuk mengisap sabu-sabu. Cerita ini diakui oleh, MI dan UG,” kata Serda Maulana dilansir TribunStyle dari Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved