Ramadan 2020

Sudah Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu? Begini Cara Lunasinya di Ramadhan Ini, Wajib Hukumnya

Sudah Bayar Hutang Puasa Ramadhan Tahun Lalu? Begini Cara Lunasinya di Ramadhan Ini, Wajib Hukumnya

Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
banjarmasinpost.co.id
Membayar utang puasa Ramadhan 

TRIBUNJAMBI.COM - Umat Muslim di Indonesia mulai hari ini sudah menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1441 Hijriah.

Hari ini menjadi hari pertama umat Muslim di Indonesia melakukan puasa, menahan lapar dan haus serta menjaga hati dan perasaan untuk tetap tenang dan beristighfar.

Namun sebelum membicarakan puasa Ramadhan untuk tahun 2020 ini, sudahkah kamu lunasi hutang puasamu tahun lalu?

Utang puasa ramadan hukumnya wajib untuk dibayarkan bagi umat muslim, baik dengan cara menggantinya dengan puasa di hari lain, atau dengan membayar fidyah.

Diketahui, puasa Ramadan tahun 2019 lalu jatuh pada bulan Mei 2019.

Dilansir oleh Tribunjambi.com, hukum membayar utang puasa tertuang dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 183-184.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ){183}
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ {184}

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.

Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah: 183-184).

Dikutip dari laman nu.or.id, terdapat dua pendapat mengenai waktu membayar utang puasa.

Pertama adalah pendapat yang menyebutkan pembayaran utang puasa ramadan dilakukan secara berurutan.

Pendapat kedua, pembayaran utang puasa ramadan tidak harus secara berurutan.

Jika menilik dalam surat Al Baqarah ayat 184, hanya disebutkan harus sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved