WKS Diduga Pakai Metode PPS yang Diduga Membahayakan Masyarakat, Taufiq : Tudingan itu tidak Benar
Di waktu hampir bersamaan, perusahaan juga melaporkan masyarakat ke kepolisian atas tuduhan pengrusakan hutan.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
"Kami juga mendesak Kementerian LHK, Pemerintah Provinsi Jambi, dan Pemerintah Kabupaten Tebo, selama masa bencana Covid-19 menghentikan segala kegiatan perusahaan yang berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat, dan/atau menyebabkan penyebaran virus ke masyarakat," tegasnya.
Terakhir, pihaknya juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan melakukan proses penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan tindak pidana pengrusakan dan lainnya yang dilakukan perusahaan.
Respon PT WKS Terhadap Insiden Pre-Planting Spraying
Public Relation Head PT WKS, Taufiq Qurochman saat dikonfirmasi membantah tudingan tersebut. Menurutnya, tudingan yang dilayangkan pada PT WKS tidak berdasar.
"Sebagai perusahaan yang beroperasi di Jambi, perusahaan telah dan senantiasa berupaya mengedepankan dialog untuk mencapai kesepahaman dengan pihak-pihak terkait serta menjunjung tinggi seluruh hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Mengenai penyemprotan herbisida di area tersebut, Taufik menjelaskan proses ini adalah kegiatan Pre-Planting Spraying (PPS) untuk menyiapkan lahan hutan tanaman industri (HTI) di wilayah konsesi perusahaan.
• Konflik PT WKS, Empat SAD Anggota Serikat Mandiri Batanghari Dituntut 5 Bulan Penjara
• BERITA EKSKLUSIF Karet Seharga Tempe, Petani di Jambi Cemas Bakal Terus Anjlok
"Kami sadar bahwa metode tersebut adalah metode baru, menggunakan teknologi drone. Namun Kami tetap mengedepankan Standard Operating Procedure (SOP) yang mengutamakan keamanan dan keakuratan penyemprotan tersebut," ujarnya.
Areal yang menjadi target penyemptotan pun merupakan areal kawasan HTI yang saat ini merupakan areal bekas tebangan, bukan di areal kebun masyarakat yang sudah eksis.
Kegiatan PPS itu dilakukan pada tanggal 9 April 2020 dan telah mengikuti prosedur yang berlaku.
"Kami menyayangkan penolakan yang dilayangkan oleh STT dan oleh karena itu, sebagai langkah terakhir, kami juga telah menerima dan memenuhi undangan dari pihak kepolisian untuk proses mediasi pada Rabu, 15 April 2020," jelasnya.
Taufik menyebut, pihaknya telah berdiskusi dengan kepala desa dan tokoh masyarakat setempat terkait hal ini. Dalam mediasi yang dilakukan, tidak disebutkan adanya kerugian yang timbul maupun tuntutan kompensasi ganti rugi apapun.
Dalam operasionalnya, kata dia, PT WKS berkomitmen untuk mematuhi hukum negara Republik Indonesia serta prinsip-prinsip internasional yang berlaku terkait penghormatan hak-hak masyarakat lokal, serta terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan seluruh stakeholder terkait di dalam koridor hukum yang berlaku.
Saat disinggung terkait pengusiran, Taufik membantah.
"Gak ada pengusiran. Justru kami menghormati tanaman yang sudah esksis milik masyarakat dan senantiasa membuka dialog untuk menyelesaiakan berbagai persoalan yang ada di lapangan," pungkasnya.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)