WKS Diduga Pakai Metode PPS yang Diduga Membahayakan Masyarakat, Taufiq : Tudingan itu tidak Benar

Di waktu hampir bersamaan, perusahaan juga melaporkan masyarakat ke kepolisian atas tuduhan pengrusakan hutan.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI/JAKA HENDRA BAITTRI
Ilustrasi. Pada Sabtu (23/5) PT WKS dengan jajaran manajemennya hadir di acara adat Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo untuk menjalani denda adat. Kini WKS kembali dituding menggunakan metode PPS yang dinilai membahayakan masyarakat. Terkait itu Walhi mengecam apa yang dilakukan PT WKS 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi bereaksi terhadap informasi adanya konflik antara masyarakat di Desa Lubuk Mandarsyah dan PT Wirakarya Sakti (PT WKS).

Menurut Walhi, Asia Pulp dan Paper (APP Sinar Mas), melalui pemasoknya di Provinsi Jambi, PT Wirakarya Sakti (PT WKS) menghancurkan sumber pangan masyarakat di Desa Lubuk Mandarsyah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Rudiansyah dalam keterangannya menjelaskan, pihak perusahaan diduga menabur racun menggunakan pesawat tanpa awak (drone) pada tanaman karet, sayuran, dan sawit yang baru ditanam masyarakat.

"Perbuatan yang dilakukan pada Rabu (04/03/2020) pagi itu mengakibatkan sekitar 2 hektare tanaman pangan masyarakat mati. Petani Tebo kehilangan sumber pangan dan mengalami kerugian jutaan rupiah," katanya, dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).

BERITA EKSKLUSIF Omzet Pedagang Turun 50 Persen, Imbas Kebijakan Jam Malam saat Corona

315 Warga Satu Kampung di Garut Diisolasi Setelah Seorang Warga Meninggal Dunia Karena Covid-19

KWT Dampingan Walhi Manfaatkan Lidi Sawit dan Bambu Menjadi Kerajinan yang Bernilai

Bukan itu saja, sebelum peristiwa tersebut, berdasarkan keterangan masyarakat, beberapa dari mereka yang mencoba menghentikan kegiatan pengerjaan lahan tanpa proses Free, Prior and Informed Consent (FPIC) di atas wilayah konflik juga mendapatkan intimidasi dan pengusiran oleh sekuriti PT WKS bersama dua orang oknum.

Di waktu hampir bersamaan, perusahaan juga melaporkan masyarakat ke kepolisian atas tuduhan pengrusakan hutan.

"Tindakan brutal ini adalah kali kedua dilakukan oleh WKS/APP (Asian Pulp and Paper) kepada masyarakat Desa Lubuk Mandarsah," katanya.

Dari keterangannya, Walhi menyebut tahun 2015 lalu, seorang petani juga diduga dibunuh oleh sekelompok sekuriti PT WKS.

Jasadnya ditemukan dalam kondisi penuh luka tusuk dan pukulan benda tumpul sejauh lebih kurang 8 Km dari pusat desa.

Gubernur Fachrori Tunjuk Asraf Jadi Pj Sekda Kerinci, Rencananya Dilantik Senin 27 April 2020

VIDEO: Putus Penyebar Covid-19, Petugas Kecamatan Danau Sipin Semprot Disinfektan di Area Pemakaman

"Menyikapi peristiwa tersebut, WALHI Jambi, Kelompok Tani Sekato Jaya, Serikat Tani Tebo dan KPA Wilayah Jambi menyampaikan sikap," kata Rudiansyah.

Di antaranya, tindakan menabur racun melalui udara dengan menggunakan drone merupakan perbuatan yang membahayakan sekaligus mengancam kesehatan dan berakibat fatal bagi masyarakat, terutama anak-anak dan balita.

Selain itu, karena perbuatan tersebut, APP (dalam hal ini PT WKS) dianggap gagal memenuhi komitmennya.

"Kejadian ini jadi salah satu bukti kebohongan APP terhadap klaim penyelesaian konflik dan perubahan pola bisnis yang disampaikan kepada masyarakat global," tukasnya.

Atas kejadian itu, pihaknya menuntut agar PT WKS dan APP bertanggung jawab secara hukum terhadap kejadian pengrusakan dan potensi gangguan kesehatan yang dilakukan di Desa Lubuk Madrasah.

Selain itu juga mendesak seluruh pihak yang melakukan bisnis dan menggunakan produk APP untuk menghentikan kerja sama dan konsumsi produk berbahan baku dari aktivitas bisnis group ini sampai terbukti dan terverifikasi telah melakukan perubahan radikal dalam sistem bisnisnya.

"Kami juga mendesak Kementerian LHK, Pemerintah Provinsi Jambi, dan Pemerintah Kabupaten Tebo, selama masa bencana Covid-19 menghentikan segala kegiatan perusahaan yang berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat, dan/atau menyebabkan penyebaran virus ke masyarakat," tegasnya.

Terakhir, pihaknya juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan melakukan proses penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan tindak pidana pengrusakan dan lainnya yang dilakukan perusahaan.

Respon PT WKS Terhadap Insiden Pre-Planting Spraying

Public Relation Head PT WKS, Taufiq Qurochman saat dikonfirmasi membantah tudingan tersebut. Menurutnya, tudingan yang dilayangkan pada PT WKS tidak berdasar.

"Sebagai perusahaan yang beroperasi di Jambi, perusahaan telah dan senantiasa berupaya mengedepankan dialog untuk mencapai kesepahaman dengan pihak-pihak terkait serta menjunjung tinggi seluruh hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Mengenai penyemprotan herbisida di area tersebut, Taufik menjelaskan proses ini adalah kegiatan Pre-Planting Spraying (PPS) untuk menyiapkan lahan hutan tanaman industri (HTI) di wilayah konsesi perusahaan.

Konflik PT WKS, Empat SAD Anggota Serikat Mandiri Batanghari Dituntut 5 Bulan Penjara

BERITA EKSKLUSIF Karet Seharga Tempe, Petani di Jambi Cemas Bakal Terus Anjlok

"Kami sadar bahwa metode tersebut adalah metode baru, menggunakan teknologi drone. Namun Kami tetap mengedepankan Standard Operating Procedure (SOP) yang mengutamakan keamanan dan keakuratan penyemprotan tersebut," ujarnya.

Areal yang menjadi target penyemptotan pun merupakan areal kawasan HTI yang saat ini merupakan areal bekas tebangan, bukan di areal kebun masyarakat yang sudah eksis.

Kegiatan PPS itu dilakukan pada tanggal 9 April 2020 dan telah mengikuti prosedur yang berlaku.

"Kami menyayangkan penolakan yang dilayangkan oleh STT dan oleh karena itu, sebagai langkah terakhir, kami juga telah menerima dan memenuhi undangan dari pihak kepolisian untuk proses mediasi pada Rabu, 15 April 2020," jelasnya.

Taufik menyebut, pihaknya telah berdiskusi dengan kepala desa dan tokoh masyarakat setempat terkait hal ini. Dalam mediasi yang dilakukan, tidak disebutkan adanya kerugian yang timbul maupun tuntutan kompensasi ganti rugi apapun.

Dalam operasionalnya, kata dia, PT WKS berkomitmen untuk mematuhi hukum negara Republik Indonesia serta prinsip-prinsip internasional yang berlaku terkait penghormatan hak-hak masyarakat lokal, serta terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan seluruh stakeholder terkait di dalam koridor hukum yang berlaku.
Saat disinggung terkait pengusiran, Taufik membantah.

"Gak ada pengusiran. Justru kami menghormati tanaman yang sudah esksis milik masyarakat dan senantiasa membuka dialog untuk menyelesaiakan berbagai persoalan yang ada di lapangan," pungkasnya.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved