Virus Corona
Masa Pandemi Virus Corona, THR PNS 2020 Bakal Diberikan Kapan? Catat Tanggal berikut Besarannya
Ditengah pandemi Virus Corona, Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2020 bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS)
TRIBUNJAMBI.COM - Ditengah pandemi Virus Corona, Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2020 bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dipastikan akan tetap diberikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut jadwal pencairan THR 2020 untuk PNS paling cepat 10 hari sebelum Lebaran 2020.
Perlu dicatat, THR untuk PNS di tahun 2020 tidak diberikan kepada semua golongan.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri Mulyani seperti dikutip pada Minggu (19/4/2020).
Dalam anggaran APBN 2020, THR juga mencakup untuk TNI dan Polri.
• 10 Jenis Buah yang Kaya Kandungan Vitamin C dan E untuk Tingkatkan Imunitas Tubuh Tangkal Virus
• VIRAL Sosok Ningsing Tinampi Jual Obat Virus Corona Rp 35 Ribu, Penjelasan Gugus Tugas Covid-19
Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini. Lalu berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
• Tetap di Rumah Saat Pandemi Covid-19, XL Sediakan PRIO Flex dan WhatsApp Business
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000