Virus Corona di Jambi

Pemerintah Kabupaten Merangin Gratiskan Tarif PDAM dan PBB di Tengah Pandemi Covid-19

Menurut dia, penggratisan tarif PDAM ini dimaksudkan agar masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah mendapatkan air bersih di tengah wabah virus...

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Muzakkir
Bupati Merangin Al Haris gratiskan tarif PDAM dan PBB 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Tak mau terlalu membebani masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin membebaskan tarif PDAM kepada masyarakat.

Pembebasan tarif ini berlangsung selama tiga bulan diawali dari Mei, Juni dan Juli. Hal itu diungkapkan oleh Bupati Merangin Al Haris.

Menurut dia, penggratisan tarif PDAM ini dimaksudkan agar masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah mendapatkan air bersih di tengah wabah virus corona di Merangin.

Sejumlah Koperasi dan UMKM di Sarolangun Gulung Tikar Akibat Corona

Harga TBS di Provinsi Jambi Merangkak Naik di Tengah Wabah Corona

VIDEO Tiga Tahanan Kejari Jakarta Selatan Positif Terinfeksi Corona

"Kami sepakat untuk membebaskan masyarakat membayar PDAM selama tiga bulan, kecuali orang yang mampu, pelangan niaga, TNI, Polri dan ASN," kata Al Haris, Minggu (19/4/2020).

Selain mengratiskan tarif PDAM, Al Haris juga menyampaikan bahwa Pemkab Merangin juga membebaskan pajak bumi dan bangunan dan membuka kembali Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat.

"Untuk berobat jika ada keterangan tidak mampu dari Kades maka bisa berobat," ujarnya.

Al Haris mengharapkan dengan adanya pengratisan tarif PDAM, pembebasan PBB dan pemberlakukan SKTM supaya masyarakat fokus untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Merangin.

"Masyarakat fokus memutuskan mata rantai corona. Jadi pemerintah wajib membantu warga yang kesulitan karena terdampak corona ini," imbuhnya. (Muzakkir)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved