Campur Racun Tikus ke dalam Minuman Jus Cara Pelaku Ini Bunuh Korban untuk dapatkan Uang Rp 725 Juta

Pelaku adalah C alias G, yang membunuh Sunarno (49) warga Ciledug Tangerang dengan cara memberi minuman jus yang dicampur racun tikus.

Editor: Deni Satria Budi
(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)
Tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap dua orang warga di rumah kontrakan berinisial C alias G saat diamankan di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pelaku pembunuhan dua orang di rumah kontrakan di Jalan Pleret Utama, Kampung Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020) lalu berhasil dirungkus polisi.

Pelaku adalah C alias G, yang membunuh Sunarno (49) warga Ciledug Tangerang dengan cara memberi minuman jus yang dicampur racun tikus.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, awalnya C alias G meminta korban Triyani yang berada di rumah kontrakan membuat minuman jus yang telah dicampuri racun tikus.

Minuman jus tersebut pertama kali diminum oleh korban Sunarno. Korban merasakan tubuhnya panas sehingga melepas semua baju yang dipakainya.

Korban Triyani juga minum jus yang dibuatnya tersebut atas permintaan tersangka. Korban lalu merasakan badannya panas seperti yang dirasakan korban Sunarno.

"Tersangka meminta korban (Triyani) membuka bajunya agar tidak panas," terang Purbo, Rabu (15/4/2020).

Mengenang Tragedi Hillsborough, 96 Orang Tewas Tergencet saat Laga Liverpool vs Nottingham Forest

BEM Seluruh Indonesia Beri Ancaman ke Jokowi, Bakal Lancarkan Aksi Andai Presiden Tak Lakukan Ini

Setelah mengetahui kedua korban tewas dalam kondisi tanpa busana, tersangka kemudian melarikan diri dengan membawa uang tunai milik korban Sunarno sebesar Rp 725 juta.

Purbo mengatakan, dari pengakuan tersangka, uang Rp 725 juta akan digunakan oleh korban Sunarno untuk membeli tanah di wilayah Boyolali.

"Korban mau membeli tanah. Sudah ada kesepakatan dengan tersangka. Tersangka yang mencarikan tanah," tutur dia.

Mengetahui korban membawa uang tunai, kata Purbo, timbul niat jahat tersangka untuk menguasai uang korban.

Dendam Saudara 2 Tahun karena Diejek, Terungkap Kronologi Pembunuhan di Desa Muaro Kumpeh

Hindari Kanker Payudara dengan Lakukan 5 Ini, Diantaranya Jangan Duduk Terlalu Lama & Stop Alkohol

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Jawa Tengah menjerat tersangka C alias G dengan pasal pembunuhan berencana.

"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Purbo.

Tersangka diduga membunuh Sunarno (49), warga Ciledug Tangerang di rumah kontrakan di Banyuanyar, Solo.

Tersangka juga menghabisi nyawa Triyani (36), warga Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri yang saat itu berada di rumah kontrakan untuk menghilangkan saksi atau jejak.

"Hasil pemeriksaan kami motif pelaku ingin menguasai uang Rp 725 juta dan barang milik korban," terang Purbo.

Sosok Pria di Postingan Susi Pudjiastuti Jadi Sorotan saat Ajak Warga Makan Ikan Untuk Cegah Corona

China Dituding Sembunyikan Informasi Penting tentang Corona oleh Mantan Kepala Intelijen Inggris

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved