Sidang PK Asiang Digelar Via Online, Ini Tanggapan Jaksa KPK
Sidang digelar secara daring, dimana terpidana Asiang mengikuti persidangan dari Lapas Klas IIA Jambi. Sementara pihak jaksa Komisi Pemberantasan...
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang peninjauan kembali (PK) atas putusan Majelis Hakim pengadilan Tipikor Jambi atas permohonan terpidana Joe Fandy Yoesman alias Asiang kembali digelar pada Selasa (14/4/2020).
Sidang digelar secara daring, dimana terpidana Asiang mengikuti persidangan dari Lapas Klas IIA Jambi. Sementara pihak jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengikuti sidang dari Jakarta.
Di ruang sidang hanya tampak penasehat hukum Asiang serta tiga orang majelis hakim yang diketuai hakim Yandri Roni. Pada persidangan itu diagendakan tanggapan jaksa KPK atas gugatan termohon.
• Bulan Ramadan Salat Tarawih di Merangin Tetap Dilakukan, Al Haris: Ikuti Protokol Pemerintah
• Terdampak Corona, Pemkab Merangin Salurkan Bantuan dengan Anggaran Miliaran Rupiah
• Ternyata Pasien 05 Melakukan Kontak dengan Beberapa Pegawai Bank di Tanjab Barat
Ilham Kurniawan, penasehat hukum Asiang dikonfirmasi usai persidangan mengatakan bahwa pada sidang kedua diagendakan mendegar tanggapan jaksa KPK atas pengajuan PK oleh terdakwa Asiang.
"Tadi sudah dibacakan jaksa KPK, yang pada intinya mereka tetap pada putusan pengadilan," katanya.
Ilham mengatakan pada gugatan PK tersebut pihaknya menilai ada kekeliruan pada putusan pengadilan terhadap kliennya pada kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD tahun 2018.
"Disitu ada kekeliruan bahwa Asiang terlibat. Padahal dalam putusan tidak terbukti klien kami terlibat atas permintaan fee," katanya.
Poin kedua pada gugatan PK itu, Ilham mengatakan bahwa uang yang menjadi barang bukti OTT suap ketok palu adalah uang pinjam meminjam antara kliennya dengan terdakwa Arvan yang seharusnya diselesaikan secara perdata.
"Sidang sudah selesai selanjutnya pengiriman berkas. Baik dari pihak Asiang maupun tanggapan KPK dikirim ke MA. Pengiriman berkas paling lambat 30 hari. Biasanya perkara pidana itu cepat. Kita tidak ada mengajukan alat bukti baru," ujarnya.
Seperti diketahui pada putusan pegadilan negeri Jambi Nomor: 26/Pid.sus-TPK/2019/PN.Jmb tanggal 10 Desember 2019 menjatuhkan pidana penjara selama 2,5 tahun terhadap terdakwa Joe Fandy Yoesman als Asiang.
Pada pesidangan dengan agenda PK itu, ketua majelia hakim dibantu oleh dua hakim anggota yakni hakim Morailam Purba dan hakim Oktaviatri Kusumaningsih. Sementara jaksa KPK diwakili oleh Wiraksajaya dan Erin. (Dedy Nurdin)