Virus Corona di Jambi
Menikah di Tengah Wabah Covid-19, Kantor KUA Sekernan Berlakukan Aturan Ketat Pada Mempelai
Kepala KUA Sekernan Kabupaten Muarojambi Taufik mengatakan pengantin diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan saat melangsungkan proses nikah.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,SENGETI- Kepala KUA Sekernan Kabupaten Muarojambi Taufik mengatakan pengantin diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan saat melangsungkan proses akad nikah.
"Meskipun ada beberapa yang tidak membawa sarung tangan aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah virus corona atau Covid-19, " jelasnya.
• Layani Akad Nikah di Tengah Wabah Covid-19, KUA Sekernan Wajibkan Pengantin Gunakan APD
• Pemprov Jambi Siapkan Data Penerima Bantuan, Dampak Covid-19
• Belasan Kios di Pasar Keramat Tinggi Batanghari Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Ia juga mengatakan suasana akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekernan kabupaten Muarojambi kini berbeda dari biasanya.
"Untuk tamu dari pihak keluarga saat ini telah kita batasi, guna untuk menghindari terjadi pengumpulan orang dalam jumlah banyak, "jelasnya.
Selanjutnya calon pengantin dan penghulu yang bertugas pun memakai masker dan sarung tangan guna untuk antisipasi dan pencegahan penularan virus corona.
"Kita pihak penghulu KUA Kecamatan sekernan, saat melayani proses akad nikah pasangan pengantin tetap menggunakan masker dan sarung tangan, "ucapnya.
Ia juga menyampaikan di hari biasa jumlah akad nikah di KUA Sekernan bisa maksimal sampai 7 sampai 10 yang dibolehkan masuk keruang.
"Namun di tengah kondisi wabah corona ini sudah dikurangi bagi tamu undangan untuk masuk, kecuali dari pihak dan saksi calon pengantin, itupun tetap diberi jarak, "jelasnya.(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)