Galih Ginanjar, Pablo Benua Rey Utami Divonis Bersalah, Begini Reaksi Fairuz A Rafiq & Sonny Septian

Akhirnya vonis pada Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami telah diputuskan. Lalu bagaimana respons Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian?

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi saksi kasus ‘Ikan Asin’, Senin (27/1/2020) 

Pablo dihukum 1 tahun 8 bulan penjara sementara Rey Utami 1 tahun 4 bulan penjara.

"Sidang putusan Senin, 13 April 2020 dimana tadi kita sudah mendengar dengan jelas oleh para majelis hakim yang mulia tentang putusan terhadap terdakwa satu, Pablo Benua dihukum dengan penjara 1 tahun 8 bulan.

Dan juga kepada terdakwa 2 Rey Utami 1 tahun 4 bulan," ujar Rihat Hutabarat dikutip dari YouTube Beepdo.

Pihak Pablo dan Rey juga sepakat untuk mengambil waktu berpikir apakah akan menerima hasil putusan atau melakukan banding. (TribunStyle.com/Yuliana Kusuma)

SUMBER: Banjarmasin Post

Motor Lepas Kendali, Gunivon Tewas Akibat Menabrak Truk yang Parkir di Jalan Bagan Pete

55 Anggota PPK Muarojambi Dinonaktifkan, Imbas Covid-19

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved