Galih Ginanjar, Pablo Benua Rey Utami Divonis Bersalah, Begini Reaksi Fairuz A Rafiq & Sonny Septian

Akhirnya vonis pada Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami telah diputuskan. Lalu bagaimana respons Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian?

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi saksi kasus ‘Ikan Asin’, Senin (27/1/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM - Akhirnya vonis pada Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami telah diputuskan. Lalu bagaimana respons Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian?

Ternyata, Fairuz A Rafiq memberi komentar atas putusan hakim di kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.

Diketahui, kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami sampai pada sidang putusan yang digelar secara online, Senin (13/04/2020).

Berdasarkan sidang putusan tersebut, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.

Besok Wakil Gubernur DKI Jakarta Terpilih Dilantik Jokowi Istana Negara Terapkan Physical Distancing

THR ASN Eselon III ke Bawah Tetap Dibayarkan, Tapi Besarannya Berkurang, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian lantas memberikan tanggapan atas hasil akhir dari kasus mereka.

Dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment 'TANGGAPAN FAIRUZ A RAFIQ TERKAIT HASIL AKHIR TRIO 'IKAN ASIN'' Selasa (14/04/2020).

"Mungkin kebohongan bisa menutupi kebenaran tapi tidak bisa menghilangkannya.

Cuma masalah waktu semua ini terungkap.

Alhamdulillah hari ini Allah membuka semuanya," ujar Sonny.

Suami Fairuz tersebut menegaskan dengan putusan tersebut trio ikan asin terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Dari putusan itu terbukti ada perbuatan yang mereka lakukan yang selama ini mereka sangkal.

Perbuatan yang salah, perbuatan yang melanggar hukum," lanjutnya.

Hasil sidang putusan menyatakan Galih Ginanjar dijatuhi hukuman paling berat dengan 2 tahun 4 bulan penjara.

Sementara itu dua terdakwa lainnya, Pablo Benua dan Rey Utami dijatuhi hukuman lebih ringan.

Pablo dihukum 1 tahun 8 bulan penjara sementara Rey Utami 1 tahun 4 bulan penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved