Pemerintah Siapkan Sanksi Berat Bagi ASN/PNS yang Nekat Mudik Lebaran Saat Pandemi Covid-19

Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mudik lebaran, bila melanggar akan dapat sanksi.

Editor: Heri Prihartono
Instagram.com/@masuk.kedinasan
Ilustrasi - Sekolah kedinasan memberikan jaminan untuk jadi PNS atau ASN 

THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Warga Suku Anak Dalam Dicek Kesehatannya, PT LAJ Juga Beri Edukasi tentang Covid-19

“Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” kata dia.

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR.

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Covid-19 Bikin Rekomendasi Hanura untuk Kepala Daerah Ditunda, Tunggu Ketetapan Tahapan KPU

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.

Adapun tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019. Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,8 triliun.

Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni.

Dampak Covid-19, Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru soal THR, Berikut Penjelasannya

Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan mengenai tunjangan hari raya atau THR di tengah pandemi virus corona. 

Pendapatan warga saat adanya aturan social distancing saat virus corona merebak kini mengalami perubahan signifikan. 

Beberapa orang terpaksa kehilangan pekerjaan hingga merasa gelisahan mengenai THR atau tunjangan hari raya.

Untuk itu, pemerintah  telah membuat kebijakan soal THR.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved