Pemerintah Siapkan Sanksi Berat Bagi ASN/PNS yang Nekat Mudik Lebaran Saat Pandemi Covid-19
Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mudik lebaran, bila melanggar akan dapat sanksi.
TRIBUNJAMBI.COM - Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mudik lebaran, bila melanggar akan dapat sanksi.
Hal ini sejalan dengan larangan yang dikeluarkan Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang seluruh ASN untuk melakukan mudik Lebaran.
Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona ke berbagai daerah.
• BOCAH Remaja Pedalaman Amazon Meninggal karena Covid-19, Diduga Penularan dari Penambang Asing
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Lalu Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Berikut sederet sanksi berat bagi PNS yang nekat mudik di tengah upaya penanggulangan virus corona atau Covid-19:
Penundaan kenaikan gaji berkala
Penundaan kenaikan pangkat
Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun
Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
Pembebasan jabatan atau dicopot dari jabatannya
Dikonfirmasi Kompas.com, Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono, membenarkan sanksi bisa diberikan bagi PNS yang tidak mematuhi larangan pemerintah soal mudik di tengah pandemi virus corona.
Tugas PNS di rumah
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, surat edaran larangan mudik bagi PNS diterbitkan untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran virus corona dengan partisipasi dari seluruh ASN.
"Pertama, adalah meminta ASN untuk tidak mudik, di dalam Idul Fitri tahun ini. ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing dan menekan penyebaran seminimal mungkin," tutur Dwi dalam video conference.
THR dan Gaji ke-13
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya ( THR) serta gaji ke-13 aparatur sipil negara ( ASN), TNI, dan Polri.
Hasilnya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.
• GARA-GARA Tertidur dalam Acara yang Dipimpinnya, Kim Jong Un Tembak Mati Menteri Pertahanannya
“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).
Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.